Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Banzer Buleleng Serbu Kantor KPU

Selasa, 14 April 2009, 15:34 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Puluhan massa dari Partai Karya Perjuangan, Pakarpangan Kabupaten Buleleng bersama sejumlah anggota Banzer Bali ‘menyerbu’ Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Buleleng untuk menuntut agar pemunggutan suara ulang dilakukan di TPS bermasalah.

Kehadiran sejumlah pentolan Pakarpangan bersama Banzer Bali, selasa (14/4) dikomando langsung Ketua DPC Pakarpangan Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni bersama Koordinator Banzer Bali, Putu Swadarma alias Regog langsung diterima Anggota KPU Buleleng, Nyoman Sutawan Bendesa.

“Kehadiran kami ke KPU Buleleng ini untuk meminta agar penyelenggaraan Pemilu ulang pada TPS I, TPS II dan TPS VII Desa Patas serta TPS IX di Desa Pengulon dilaksanakan untuk kepentingan bersama dan ini harus disikapi kalau tidak KPU Buleleng akan dipidanakan,” ungkap Ketua DPC Pakarpangan Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni dalam orasinya.

Anggota KPU Buleleng, Nyoman Sutawan Bendesa dalam menyikapi aspirasi masyarakat tersebut mengaku telah melakukan kajian hingga mengasilkan pleno, namun demikian KPU Buleleng akan menunggu keputusan KPU Propinsi Bali dan KPU Pusat,”rekomendasi Panwaslu telah kita sikapi termasuk mengirimkan jawaban tersebut ke KPU Propinsi Bali dan KPU Pusat, sehingga untuk Pemilu Ulang kita masih menunggu jawaban,” ujar Sutawan.

Sutawan Bendesa yang hanya seorang diri menghadapi kehadiran massa dari Pakarpangan dan Banzer kembali mengulas tentang tidak adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu Ulang,”tidak ada aturan untuk melakukan pemilu ulang, KPU berdasarkan regulasi yang ada hanya bisa melakukan Pemilu lanjutan yang tertunda akibat bencana alam atau kerusahan, regulasi terkait Pemilu Ulang tidak ada,” ujarnya.

Mendapat jawaban dari Anggota KPU Buleleng tersebut, Pakarpangan dan Banzer Bali tetap ngotot agar KPU Buleleng melaksanakan Pemilu Ulang pada TPS I, TPS II dan TPS VII Desa Patas serta TPS IX di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak lantaran tertukarnya surat suara dari Dapil II Sukasada nyasar ke Gerokgak, bahkan massa tetap menuntut akan terus melakukan gerakan massa agar Demokrasi dapat berjalan dengan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami