Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 15 Juli 2026
DPRD Bali: Tinggi Bangunan 15 Meter Harga Mati
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali memastikan tidak akan melakukan perubahan terhadap ijin ketinggian bangunan dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) propinsi Bali. DPRD Bali berkomitmen untuk tetap mempertahankan ijin ketinggian bangunan di Bali maksimal 15 meter.
Komitmen DPRD Bali ini sebagai bentuk jawaban atas desakan beberapa pihak yang mengusulkan ijin ketinggian bangunan di Bali diubah dari 15 meter menjadi 33 meter. DPRD Bali menilai ketinggian bangunan maksimal 15 meter sudah sesuai dengan konsep pembangunan Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Suriatmaja pada keteranganya di Renon, Rabu (4/6) menegaskan ketinggian bangunan maksimal 15 meter telah menjadi icon pembangunan Bali. Hal ini juga telah disesuaikan dengan daya dukung Bali sebagai pulau kecil. “Tinggi Bangunan tidak boleh lebih dari 15 meter, itu harga mati.
Pertama pertimbangan kita dari segi pandangan, sehingga kalau wisatawan yang datang dari laut itu langsung melihat kerimbunan pohon kelapa, kedua pertimbangan daya dukung Bali,” ujar Ida Bagus Suriatmaja.
Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Suriatmaja berharap masyarakat Bali tetap memberi masukkan bagi revisi RTRW Bali. Suriatmaja berjanji tidak akan terburu-buru dalam pembahasan RTRW Bali. Namun Pembahasan RTRW ini ditargetkan selesai sebelum bulan Agustus mendatang. (mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3687 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1363 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1240 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1135 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun