Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali: Tinggi Bangunan 15 Meter Harga Mati

Renon

Kamis, 4 Juni 2009, 15:51 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Bali memastikan tidak akan melakukan perubahan terhadap ijin ketinggian bangunan dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) propinsi Bali. DPRD Bali berkomitmen untuk tetap mempertahankan ijin ketinggian bangunan di Bali maksimal 15 meter.

Komitmen DPRD Bali ini sebagai bentuk jawaban atas desakan beberapa pihak yang mengusulkan ijin ketinggian bangunan di Bali diubah dari 15 meter menjadi 33 meter. DPRD Bali menilai ketinggian bangunan maksimal 15 meter sudah sesuai dengan konsep pembangunan Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Suriatmaja pada keteranganya di Renon, Rabu (4/6) menegaskan ketinggian bangunan maksimal 15 meter telah menjadi icon pembangunan Bali. Hal ini juga telah disesuaikan dengan daya dukung Bali sebagai pulau kecil. “Tinggi Bangunan tidak boleh lebih dari 15 meter, itu harga mati.

Pertama pertimbangan kita dari segi pandangan, sehingga kalau wisatawan yang datang dari laut itu langsung melihat kerimbunan pohon kelapa, kedua pertimbangan daya dukung Bali,” ujar Ida Bagus Suriatmaja.

Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Suriatmaja berharap masyarakat Bali tetap memberi masukkan bagi revisi RTRW Bali. Suriatmaja berjanji tidak akan terburu-buru dalam pembahasan RTRW Bali. Namun Pembahasan RTRW ini ditargetkan selesai sebelum bulan Agustus mendatang. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami