Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Sisir Pelra Pegametan

Singaraja

Selasa, 21 Juli 2009, 19:25 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Guna menyingkap pemilik puluhan penyu yang berhasil digagalkan untuk diselundupkan, Jajaran Polres Buleleng berencana akan melakukan penyisiran di wilayah Pelabuhan Rakyat, Pelra Pegametan Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak. Diduga kuat, aksi penyelundupan penyu tersebut melibatkan warga di sekitar pegametan.

Penetapan Made Winata (44) sebagai tersangka penyeludup penyu yang dilindungi lantaran terancam punah, merupakan awal dari penyelidikan terhadap aksi kejahatan yang termasuk dalam illegal fishing di wilayah hukum Polres Buleleng khususnya di perairan laut Buleleng.

" Kita mulai dari mengungkap asal usul dari penyu yang diseludupkan ke Bali melalui perairan Buleleng," ungkap Kasat Reskrim, AKP. Ambariyadi Wijaya, selasa (21/7).

Secara khusus untuk mengungkap asal usul penyu, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menurunkan anggota ke Perla Pegematan di Desa Sumberkima,"Kapal pengangkut penyu itu sudah kabur, namun kita selidiki kemungkinan adanya lokasi penyimpanan sementara termasuk pemilik penyu yang kemungkinan dijual di Denpasar atau diekspor keluar negeri melalui Bali," papar Ambariyadi.

Hasil penyisiran sementara Tim Khusus Sat Reskrim Polres Buleleng nampaknya belum membuahkan hasil maksimal, selain kurangnya kerjasama warga, polisi juga kesulitan dalam mendata kedatangan perahu lantaran tidak tercatat secara administrasi.

Sebelumnya, setelah berkoordinasi dengan petugas KSDA Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyeludupan 42 ekor penyu hijau.

Sopir truck DK 9374 UA, Made Winata, warga Dusun Bubunan, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan satwa dilindungi, sedangkan oknum anggota TNI AL, Kadek Suharjo diserahkan kepada kesatuannya Pangkalan AL Benoa di Denpasar untuk proses hukum melalui POM AL.(sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami