Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dugaan Penyekapan WNA di Kedonganan, 26 Orang Diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 29 April 2026, 21:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dugaan Penyekapan WNA di Kedonganan, 26 Orang Diserahkan ke Imigrasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung. Sebanyak 26 WNA asal Filipina dan Kenya kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan keimigrasian.

Penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, S.H. bersama personel pada Rabu, 29 April 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran.

"Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan penyekapan yang melibatkan puluhan WNA tersebut. "Masih didalami," pungkasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin, 27 April 2026 sore.

Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negaranya yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 WNA dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah WNA diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami