Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Akui Jos Anaknya Hanya 6 Kali

Bajera

Senin, 27 Juli 2009, 15:51 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pramono (34) bapak bejat yang tega mengoyak mahkota darah dagingya sendiri DL (10) mengaku hanya 6 kali menggauli anaknya di rumah kos Banjar Dinas Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Hal itu terungkap dari mulut tersangka saat dimintai keterangannya di Mapolsek Selemadeg, Senin (27/7).

Ia juga mengaku baru pertama kali memasukan “anunya” kedalam alat vital anak keduanya itu.

“Baru yang kemarin saja saya masukin setengah,” jelasnya menuduk. Bagaimana dengan yang perlakuaknya yang lima kali sebelumnya. Ia berdalih “anunya” tidak sampai dimasukin dan spermanya hanya dimuntahkan di luar saja.

Tersangka juga mengakui kalau ia nekat menggagahi anaknya lantaran tidak pernah diberi “jatah” oleh istrinya Eka Sutiyaning Minah (33).

Istri tersangka yang bekerja sebagai buruh di pasar Bajera harus berangkat jam 24.00 dan baru pulang pagi sekitar pukul 05.00.

“Saya anukan anak saya saat istri saya kerja sebagai buruh angkut barang di pasar Bajera,” jelasnya yang dikaruniai empat anak ini.

Ia pun tidak menyatakan penyesalan atas tindakan bejatnya.

Saat ditanya bagaimana cara menggauli darah dagingya, tersangka mengatakan pertama-tama anaknya dikeloni kemudian dielus-elus lalu tersangka meraba-raba alat vital anaknya dan adegan layak sensor pun berlangsung.

Sebenarnya kelakuan ayah bejat ini yang sejak dua tahun sudah diketahui oleh anak pertamanya yakni Miftahul (13) yang saat itu tidur berlima dengan korban, tersangka dan dua adiknya.

Karena aksi bejat diketahui oleh tersangka, Miftahul pun diancam akan dibuang ke sungai kalau membongkar kelakuannya.

“Saya dan adik saya sempat diancam akan dibuang ke sungai kalau mengasi tahu kelakuan bapak ke orang-orang,”jelas Miftahul yang didampingi ibunya Eka Sutiyaning Minah di Mapolsek.

Sementara itu Eka Sutiyaning Minah (33) istri tersangka meminta suaminya dihukum seberat-beratnya. “Saya juga minta cerai,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang pernyataan tersangka yang menyebutkan Eka tidak pernah melayani kebutuhan biologis tersangka, Eka mengatakan tidak sudi lagi berhubungan dengan tersangka karena tersangka telah kawin sirih dengan wanita dari Banyuwangi yang kini tinggal di Sempidi, Badung .

“Saya benci dan tidak sudi lagi, biar saya cerai saja,” jelasnya sambil menggendong anak busunya.

Sejak mempunyai wanita yang dikawininya, peringai tersangka berubah, sering ringan tangan, bahkan pernah anaknya sempat digantung di pohon.

Kapolsek Selemadeg AKP I Made Budi Astawa mengatakan tersangka mengakui semua perbuatannya mencabuli anak kandungnya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak jo pasal 46 UU no 2003 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami