Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dewan Ancam Adukan Ke PTUN

Negara

Senin, 10 Agustus 2009, 18:46 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014 makin meruncing.

Lantaran kedua belah pihak sama-sama ngotot, dewan mengancam mengadukan semua pihak yang terlibat dalam pengambilan sumpah dan pelantikan dewan anyar ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai inkonstitusional.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ancaman kisruhnya pelantikan anggota dewan anyar ini bermula dari perbedaan pendapat tanggal pelantikan antara anggota DPRD Jembrana dengan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa.

Pihak legislatif meminta agar pelantikan dilaksanakan Jumat (14/8) mendatang sesuai dengan keputusan rapat paripurna yang digelar Selasa (4/8) lalu mengingat DPRD Jembrana periode 2004-2009 juga dilantik pada 14 Agustus 2004 lalu. Sementara di kubu eksekutif melalui Suwerna Arbawa ngotot agar pelantikan dilaksanakan Kamis (13/8) sesuai dengan SK Bupati yang dipegangnya.

Ketua Komisi A DPRD Jembrana Putu Dwita, Senin (10/8) mengatakan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Jembrana melalui rapat paripurna adalah inkonstitusional.

“Ini masalah hukum ketatanegaraan,” ujarnya berang. Dwita mengatakan jika acara pelantikan ini tetap dipaksakan Kamis (13/8), pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengadukannya ke PTUN. “Siapapun yang terlibat dalam pelantikan tanggal 13 Agustus akan kami PTUN-kan karena berdasarkan rapat paripurna pelantikan diputuskan tanggal 14 Agustus,” ancamnya.

Dwita menyayangkan tindakan yang dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa lantaran tidak melakukan koordinasi lebih dulu dengan dewan sebelum mengambil keputusan. “Seharusnya Sekwan koordinasi dulu dengan dewan, bukan hanya menuruti perintah atasan. Ini masalah hukum, jangan nantinya malah jadi korban,” tandasnya.

Sementara itu, Sekkab Jembrana Gede Suinaya, ketika dikonfirmasi Senin (10/8) mengatakan setelah tanggal 13 Agustus itu, tidak ada waktu luang lagi untuk menggelar acara pelantikan lantaran tanggal 14 Agustus ada acara peringatan HUT Provinsi Bali.

“Sedangkan tanggal 15 Agustus ada acara peringatan ulang tahun kota Negara,” ujarnya. Sedangkan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebelumnya mengatakan anggota dewan baru dilantik oleh Ketua PN dan yang mengurus pelantikan adalah panitia. “Jadi dewan lama tidak ada urusan, demikian juga dewan yang baru,” tandasnya.

Menurut Winasa, karena pelantikan dewan digelar melalui sidang istimewa tentunya tidak perlu kuorum sehingga dengan hanya satu orang dewan pun acara tetap berjalan. “Kalau dewan mau sidang atau tidak, itu urusan internal mereka. Kalau ada dewan baru yang tidak datang tentu tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Winasa juga mencontohkan kalau satu tahun itu dimulai 1 Januari sampai 31 Desember, jadi kalau dewan lama dilantik 14 Agustus berakhirnya mesti 13 Agustus. (dey)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami