Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Tahun ini, Polisi Brengsek Meningkat Tajam

Denpasar

Selasa, 18 Agustus 2009, 19:08 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kesan polisi brengsek memang sudah menghantui masyarakat. Bahkan dari tahun ke tahun kian meningkat. Untuk tahun ini saja (2009), terdapat 3.281 anggota Polri yang telah menjalani sidang dan 283 polisi telah dipecat.



Demikian ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Sukarna, disela sela seminar Kontras di Denpasar, Selasa (18/08) tadi siang.

Tak dipungkiri Irjen Nanan, polisi brengsek itu, sudah lama menjamur ditengah tengah masyarakat. Cenderungnya peningkatan ini, akibat kurangnya kesadaran anggota Polri untuk bertanggung – jawab dalam menjalankan tugasnya sehari – hari.



Padahal, sesuai aturan main kepolisian, anggota Polri seyogyanya, dituntut untuk melaksanakan tugas penegakan Hukum dan HAM, transparansi akuntabilitas ke public dan
comunity policing.



“Saya bukan ngeles, memang begitu kenyataanya, polisi dulu dan sekarang berbeda. Sekarang aja banyak oknum polisi brengsek. Polisi pelanggar HAM itu ya koruption dan brutal,”ucapnya pedas.

Ucapan Irjen Nanan cukup beralasan. Bayangkan saja, dari tahun ke tahun, anggota Polri diseluruh Indonesia yang telah menjalani sidang disiplin berjumlah ribuan orang. Bahkan, ada yang sudah dipecat dengan berbagai persoalan.

Runutannya, tahun 2007, yang telah menjalani tata tertib, mencapai 13.481 personil. Sementara untuk sidang disiplin mencapai 5.703 dan sudah menjalani pidana sebanyak 357 personil. Itu masih tahun 2007.


Bagaimana dengan tahun 2008? Nah, jumlahnya pun meningkat tajam. Kalau tahun sebelumnya berjumlah 13.481 personil, pada tahun 2008 melonjak naik mencapai 37.481 personil. Dengan rincian 7.035 personil menjalani tata tertib dan 1.164 personil dihukum sesuai prosedur tindak pidana.

Sementara, untuk tahun 2009 ini saja (semester 1), terdapat 11.995 yang terkena tata tertib dan 3.281 disidang disiplin dan 519 terkena tindak pidana. “Untuk tahun 2009 ini sudah 283 polisi yang dipecat,”bebernya.

Lantas, bagaimana menegakkan hukum terhadap polisi brengsek ? Irjen Nanan mengatakan, Polri tidak semena mena memecat anggotanya tanpa pembuktian hukum. Sedianya, anggota Polri yang bermasalah, harus menjalani sidang internal kepolisian. “Kalau langsung dipecat, anggota bisa menggugat atasannya. Pembuktiannya harus pakai hukum,”bebernya.

Ditegaskan Irjen Nanan, Polri sejak tahun 1998 telah berubah kultur instrumennya yang sejak 30 tahun sudah terkontaminasi pola pemerintahan. Kini, pola itu telah berubah dengan paradigma Hukum.

Namun yang mengemuka dilapangan, perubahan paradigma baru ini belum bisa mengembalikan citra aparat kepolisian ditengah tengah masyarakat.

Disisi lain, polisi juga dibenarkan menjalankan tugas dan fungsi secara professional, apabila berhadapan dengan penjahat. Sebaliknya, untuk melayani masyarakat, anggota Polri dituntut untuk melakukan pendekatan kemanusiaan (human).



“Polri wajib bertindak tegas terhadap penjahat. Mereka itu bajingan, iblis, setan. Tapi, untuk melayani masyarakat jalankan fungsi dengan human. Itu sudah perintah Kapolri, tidak tegas dan human,”urainya. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami