Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pemkot Denpasar Berlakukan Ijin Paket
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mulai 1 februari mendatang Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan system paket dalam pengurusan perijinan. Seperti pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dapat dipaketkan dengan dengan ijin usaha.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perijinan. Sebab sebelumnya pengurusan ijin hanya boleh dilakukan satu persatu secara bertahap.
Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar Anak Agung Gde Rai Soryawan pada keteranganya di Denpasar (30/1) menegaskan pemberlakuan pengurusan ijin secara paket bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha dan membantu pengusaha Denpasar untuk berkembang.
Terobosan ini juga untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Denpasar.Menurut Soryawan, pemerintah kota Denpasar bahkan memberikan kemudahan pengurusan ijin usaha bagi pengusaha dengan modal Rp. 50 juta kebawah yaitu cukup dengan menyertakan surat keterangan tempat usaha. ”Usaha kecil itu tidak lagi memerlukan situ HO dan IMB, jadi cukup dengan surat keterangan usaha” kata Anak Agung Gde Rai Soryawan.
Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar Anak Agung Gde Rai Soryawan mengungkapkan selain memberlakukan kebijakan pengurusan ijin secara paket, juga terdapat kebijakan pengurusan perijinan secara pararel.
Contohnya pengajuan ijin rumah makan dan salon secara bersamaan.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang