Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
2 BPR Salurkan Kredit Bodong
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terhitung sejak hari ini, Bank Indonesia (BI) Denpasar mencabut ijin usaha 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali. Kedua BPR tersebut adalah PT BPR Swasad Artha yang berlokasi di Gianyar dan PR BPR Argawa Utama yang berlokasi di Badung.
Pencabutan ijin usaha dilakukan oleh BI dengan alasan kedua bank tersebut tidak memiliki prospek usaha yang baik dan tidak dapat disehatkan kembali.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
Pimpinan Kantor Bank Indonesia Denpasar Jeffry Kairupan pada keterangannya di Renon, Selasa (18/5) mengungkapkan secara umum kedua BPR melakukan penyaluran kredit dimana kredit yang disalurkan keseluruhannya macet. Dimana kredit yang disalurkan sebagian besar untuk usaha jual beli motor bekas. Disini ada pemberian kredit yang tidak sehat, pada waktu ada persoalan dengan kredit ternyata bodong. Ini menunjukkan ada hal yang tidak baik dan tidak tepat dilakukan oleh Bank tersebut, ujar jeffry Kairupan.
Pimpinan Kantor Bank Indonesia Denpasar Jeffry Kairupan menyampaikan berdasarkan pemantauan lapangan adalah PT BPR Swasad Artha memiliki kredit macet senilai Rp. 30 Milyar dan PR BPR Argawa Utama memiliki kredit macet senilai Rp. 14 Milyar.
Berdasarkan data Bank Indonesia Denpasar, kedua BPR ini sahamnya di pegang oleh 3 orang yang sama dan masih memiliki ikatan kekeluargaan.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 128 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 113 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 86 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 61 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 58 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar