Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
JPU Ajukan Pembatalan Sidang PK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukkan pembatalan terhadap persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati dalam kasus ekspor 8,9 Kg heroin asal Australia Scott Anthony Rush.
Pengajuan pembatalan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini (18/8). Bahkan Jaksa Penuntut Umum mengancam meninggalkan sidang jika sidang tidak dibatalkan.Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Chandra menyatakan persidangan harus dibatalkan karena tidak sah. Buktinya penunjukkan majelis hakim oleh Kepala Pengadilan Negeri Denpasar didasarkan pada aturan hukum yang salah.
Dimana Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus pra peradilan, padahal kasus yang ditangani adalah kasus peninjauan kembali.Terlalu jauh memang antara pra peradilan dan peninjauan kembali dan yang paling penting sebagai dasar dalam penunjukkan itu bukan pasal 152 tetapi harusnya 265, ujar Ida Bagus Argita Chandra.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Chandra berharap melakukan perbaikan terhadap dasar pedoman persidangan agar tidak menyalahi aturan.Menanggapi usulan Jaksa, Majelis hakim akhirnya mengakui adanya kesalahan adminitrasi dan akhirnya menunda sidang hingga 26 Agustus mendatang.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 125 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 106 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 83 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 58 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 53 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar