Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




JPU Ajukan Pembatalan Sidang PK

Rabu, 18 Agustus 2010, 17:13 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukkan pembatalan terhadap persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati dalam kasus ekspor 8,9 Kg heroin asal Australia Scott Anthony Rush. 

Pengajuan pembatalan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini (18/8). Bahkan Jaksa Penuntut Umum mengancam meninggalkan sidang jika sidang tidak dibatalkan.Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Chandra menyatakan persidangan harus dibatalkan karena tidak sah. Buktinya penunjukkan majelis hakim oleh Kepala Pengadilan Negeri Denpasar didasarkan pada aturan hukum yang salah.

Dimana Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus pra peradilan, padahal kasus yang ditangani adalah kasus peninjauan kembali.Terlalu jauh memang antara pra peradilan dan peninjauan kembali dan yang paling penting sebagai dasar dalam penunjukkan itu bukan pasal 152 tetapi harusnya 265, ujar Ida Bagus Argita Chandra.

 

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Chandra berharap melakukan perbaikan terhadap dasar pedoman persidangan agar tidak menyalahi aturan.Menanggapi usulan Jaksa, Majelis hakim akhirnya mengakui adanya kesalahan adminitrasi dan akhirnya menunda sidang hingga 26 Agustus mendatang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami