Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
JPU Ajukan Pembatalan Sidang PK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukkan pembatalan terhadap persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati dalam kasus ekspor 8,9 Kg heroin asal Australia Scott Anthony Rush.
Pengajuan pembatalan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini (18/8). Bahkan Jaksa Penuntut Umum mengancam meninggalkan sidang jika sidang tidak dibatalkan.Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Chandra menyatakan persidangan harus dibatalkan karena tidak sah. Buktinya penunjukkan majelis hakim oleh Kepala Pengadilan Negeri Denpasar didasarkan pada aturan hukum yang salah.
Dimana Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus pra peradilan, padahal kasus yang ditangani adalah kasus peninjauan kembali.Terlalu jauh memang antara pra peradilan dan peninjauan kembali dan yang paling penting sebagai dasar dalam penunjukkan itu bukan pasal 152 tetapi harusnya 265, ujar Ida Bagus Argita Chandra.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Argita Chandra berharap melakukan perbaikan terhadap dasar pedoman persidangan agar tidak menyalahi aturan.Menanggapi usulan Jaksa, Majelis hakim akhirnya mengakui adanya kesalahan adminitrasi dan akhirnya menunda sidang hingga 26 Agustus mendatang.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun