Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Pejabat Jembrana Diperiksa Tipikor

Rabu, 13 Oktober 2010, 21:13 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyikapi penyidikan kasus money laundry terhadap tersangka Bupati I Gede Winasa, penyidik Sat. IV Tipikor Polda Bali memeriksa dua saksi dari pejabat Jembrana yakni Kasubag Keuangan, Putu Dian Damayana dan Bendahara Perusda Sekda Jembrana, Reni Arleni. 

Menurut Kasat Tipikor AKBP Komang Suwirya, kedua pejabat Jembrana itu diperiksa sebagai saksi. "Ya, mereka kami periksa sebagai saksi,ungkapnya, saat diwawancarai wartawan, pada Rabu (13/10).

Menyoal materi pemeriksaan, AKBP Komang Suwirya enggan membeberkannya. Namun pada intinya, pemeriksaan akan diarahkan untuk mengetahui aliran dana yang masuk selain ke rekening Winasa sebanyak Rp 805 juta. Kita akan akan mengecek aliran dana selain yang masuk ke winasa, tegasnya.

AKBP Komang Suwirya mengatakan, selain memeriksa kedua pejabat itu Polda Bali berencana memeriksa I Gede Putu Wardana, yang menjabat Kasubag Pemerintahan Umum Kabupaten Jembrana. Rencananya, besok (Kamis, 14/10) akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kejahatan money laundry yang diduga dilakukan Bupati Winasa berdasar penyelidikan petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jajaran mabes Polri.

Selain dibidik dalam kasus korupsi pengadaan mesin kompos yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 milyar, diam-diam petugas pusat itu sudah sejak tahun 2008 membidik Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa.

Bupati yang mendapatkan banyak penghargaan Muri itu adalah satu-satunya pejabat di Bali yang dibidik dalam dugaan kasus money laundry (pencucian uang).

Yang mengejutkan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kompos, suami dari mantan Bupati Banyuwangi itu juga sudah dijadikan tersangka dalan kasus money laundry.

Dalam kasus kesekian ini, Winasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Mengingat lokus delicity berada di Bali, oleh Mabes Polri kasus Winasa dilimpahkan ke Polda Bali.

Dari rekening yang didapat penyidik, ada aliran dana yang masuk ke rekening Winasa yang sebentar lagi akan lengser dari jabatannya ini sebanyak Rp 805 juta. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami