Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
2 Pembobol ATM Divonis 9 Tahun Penjara
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pembobol mesin ATM masing-masing Robi Sugiharto (29) dan Suhadi Lumato alias Max (27) akhirnya divonis 9 tahun pejara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Posma Ρ Nainggolan, Senin (18/10).
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan kejahatan bersama-sama dan ikut serta menikmati hasil pencurian dan melakukan pencucian uang.
Mejelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa pantas mendapatkan hukuman setimpal karena keduanya secara sah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasaal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2003.
Majelis hakim juga menguraikan, kedua terdakwa melakukan aksi kejahatanya antara bulan September 2008 sampai bulan Februari 2010.
Sekitar September 2008, terdakwa Roby datang ke Bali kemudian mengontrak rumah di Jalan Pulau Adi II No. 11 Denpasar. Di rumah tersebut, Roby dan Max tinggal bersama Agus Guntomo alias Black Sweet (berkas terpisah), Tendy Candra (buron), Yusep Candra (buron), Wilianto (berkas
terpisah), Ngatemin (berkas terpisah), Linda (buron), Ronald, dan Pandu.
Di tempat itu pula, terdakwa Roby dan Max bersama rekan-rekannya menggelar rapat persiapan yang dipimpin Hendri Hartanto (buron).
Atas putusan itu kedua terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun