Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Bawa Sabu 169 gram, Warga Jiran Divonis 13 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/8) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Hew Kok Seong (39) Warga negara Malaysia setelah ia terbukti bersalah menyelundupkan narkotika ke Bali.
Vonis yang di jatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Wayan Wetri selama 15 tahun penjara. "Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang berperang terhadap narkoba," ujar ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika berupa sabu seberat 169 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain di jatuhi hukuman penjara, terdakwa dari negeri jiran itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 miliar dan bisa ditambah hukumannya selama dua bulan penjara jika terdakwa tidak membayar denda yang di wajibkan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti di ketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap petugas bea cukai pada 19 Maret 2012 lalu di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok dan dalam pemeriksaan petugas rongga koper milik terdakwa di temukan narkotika jenis sabu.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun