Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Sabu 169 gram, Warga Jiran Divonis 13 Tahun

Selasa, 7 Agustus 2012, 16:20 WITA Follow
Beritabali.com

senkombali.org (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/8) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Hew Kok Seong (39) Warga negara Malaysia setelah ia terbukti bersalah menyelundupkan narkotika ke Bali.

Vonis yang di jatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan  jaksa Ni Wayan Wetri selama 15 tahun penjara. "Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang berperang terhadap narkoba," ujar ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika berupa sabu seberat 169 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain di jatuhi hukuman penjara, terdakwa dari negeri jiran itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 miliar dan bisa ditambah hukumannya selama dua bulan penjara jika terdakwa tidak membayar denda yang di wajibkan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

 

Seperti di ketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap petugas bea cukai pada 19 Maret 2012 lalu di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok dan dalam pemeriksaan petugas rongga koper milik terdakwa di temukan narkotika jenis sabu. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami