Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Ketua MA Didemo di PN Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekitar seratus mahasiswa Universitas Brawijaya mendemo Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (17/12/2012). Namun demo Ketua MA ini dihadang petugas karena dinilai tidak mengantongi ijin.
Pendemo dari Fakultas Hukum Unibraw Malang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum, awalnya hendak mendemo Hatta Ali yang sedang berada di PN Denpasar. Ali hadir dalam rangka meresmikan peluncuran tahap kedua sistem Informasi Penelusuran Perkara (Case Tracking System).
Namun sayang rencana massa yang akan menggelar demo Ketua MA di PN Denpasar keburu dihadang petugas yang meminta agar mereka menggelar aksinya di lokasi lain. "Kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Kapolda Bali dan mendapat ijin dari Polresta Denpasar. Katanya kami tidak mendapat izin dari Mabes Polri, padahal dari Polresta Denpasar sudah memberikan izin," kata Adi Nugroho Setiarso, koordinator aksi.
Petugas sempat melakukan negosiasi alot dengan mahasiswa. Massa yang merasa mengantongi ijin ngotot ingin menggelar aksi protesnya, sedangkan petugas mengaku mendapat perintah dari Polda Bali untuk melarang mahasiswa mendekat ke PN Denpasar tempat digelarnya acara yang dihadiri Ketua MA.
Akhirnya mahasiswa terpaksa menggelar orasi dan aksi teatrikal di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar. Aksi mereka kembali menemui hakangan, pasalnya pengelola Desa Wisata kertalangu melarang dengan alasan lokasi ini bukan tempat demo.
"Kami tidak boleh demo, padahal sudah ada ijin, jelas ini mencederai keadilan padahal kami tidak bakal anarkis," tambahnya. Aksi Demo mahasiswa ini untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Ketua MA Hatta Ali, terkait proses hukum yang menimpa Loeana Kanginadhi (77) yang dipaksakan untuk disidangkan dan ditahan. Padahal yang bersangkutan sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Hatta Ali menegaskan, meskipun dirinya selaku Ketua MA, namun ia tidak bisa mencampuri penanganan kasus yang menimpa nenek Loeana.
"Tentunya majelis hakim memiliki dasar pertimbangan tertentu kenapa seorang terdakwa harus dihadirkan ke persidangan. Dan jika terdAkwa benar-benar sakit, maka harus ada surat keterangan dokter yang menanganinya," tegas Hatta.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3788 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1731 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang