Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
LPUH Protes Keras Ketua Umum PHDI
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Umum PHDI Pusat mendapat protes keras dari Dewan Pengurus Lembaga Peduli Umat Hindu (LPUH), karena telah mendaftarkan PHDI ke Kementerian Hukum dan HAM, menjadi perkumpulan seperti halnya ormas.
Protes resmi bernomor 003/III/DP.LPUH/2013 dan bertanggal 10 April 2013 itu dilayangkan ke Ketua Umum PHDI Pusat, ditandatangani ketua Drs. I Wayan Suja, M.Si dan Sekretaris Kadek Sugiarpama.
Surat juga ditembuskan ke Dharma Adhyaksa, Ketua Sabha Walaka, Ketua PHDI Provinsi Bali dan Ketua PHDI Buleleng.
LPUH menyatakan menyatakan menolak serta mendesak Ketua Umum PHDI yang dijabat Sang Nyoman Suwisma agar menarik kembali dan membatalkan pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan dan mengembalikan status PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu.
LPUH juga meminta tokoh-tokoh umat Hindu tidak menggunakan majelis keumatan yang agung dan suci sebagai alat untuk mencapai tujuan kelompok dan pribadi.
Ketua Sabha Walaka PHDI, Putu Wirata Dwikora mengucapkan terimakasih atas aspirasi LPUH, sembari menginformasikan bahwa pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan ke Kementerian Hukum dan HAM, tidak pernah dibahas dan disepakati oleh tiga organ PHDI, yakni Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian.
Dalam Pasamuhan Agung di Palangkaraya beberapa waktu lalu, pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan, memang dilaporkan tetapi dipertanyakan dalam sidang paripurna.
"Kami tentu berterimakasih ada aspirasi dan masukan seperti ini. Secepatnya kami koordinasi dengan Dharma Adhyaksa, Sabha Walaka dan Pengurus Harian, agar masalah ini lebih jelas duduk soalnya dan dicarikan solusi yang terbaik," ujar Putu Wirata.
Selain surat LPUH, ada juga pengurus PHDI Provinsi yang menelepon langsung ke Sabha Walaka, mempertanyakan pendaftaran PHDI ke Depkumham dengan status sebagai perkumpulan.
Apalagi ada informasi yang simpang siur, bahwa yang didaftarkan hanya struktur Pengurus Harian, sementara Sabha Pandita dan Sabha Walaka disebutkan tidak termasuk.
Disebutkannya, bahwa menurut AD/ART, PHDI merupakan lembaga yang kolektif kolegial, dimana Pengurus Harian adalah pelaksana dari apa yang menjadi Keputusan Mahasabha, Pasamuhan Agung maupun Keputusan-keputusan lainnya. Sementara organ tertinggi adalah Sabha Pandita dan kewenangan tertinggi ada di Mahasabha.
"Pengurus Harian tidak berwenang membuat kebijakan, tetapi hanya melaksanakan kebijakan dan program PHDI. Namun, agar duduk soalnya jelas dan tidak menimbulkan keresahan umat Hindu, masalah pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan, segera akan dirapatkan dalam tiga organ PHDI," pungkasnya. (ctg)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3438 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1114 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 516 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 483 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun