Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Kasus Disclaimer RSUD Tabanan Libatkan Orang Kuat
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menyatakan jika kasus disclaimer hasil pemeriksaan BPK terhadap RSUD Tabanan diduga melibatkan orang kuat di Kabupaten Tabanan.
Wirata memaparkan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan BCW, orang kuat yang dimaksud adalah penguasa di Tabanan baik yang ada sekarang maupun orang kuat yang
sudah berkuasa. Pasalnya, penguasa yang ada sekarang masih berhubungan dengan penguasa sebelumnya.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK dan meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus disclaimer tersebut. BPK tidak bisa memberikan kesimpulan terhadap pengeluaran keuangan sebanyak Rp 48 miliar yang ada di RSUD Tabanan," ujarnya saat ditemui disela workshop 'Kinerja Birokrasi' yang digagas JPIP bersama USAID di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (16/9/2013).
Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK tersebut diketahui jika ada banyak pos pengeluaran yang ada di RSUD Tabanan, namun barang atau obat yang dimaksud fiktif alias tidak ada. Bahkan, katanya, jumlah pengeluaran selama beberapa tahun itu angkanya cukup fantastis yakni mencapai Rp 48 miliar.
"Dalam pos pengeluaran diketahui ada pembelian obat dan berbagai peralatan lainnya. Namun setelah dicek ternyata tidak ada barang yang bersangkutan. Jumlah pengeluaran selama beberapa tahun itu angkanya mencapai Rp 48 miliar. Itulah sebabnya BPK tidak memberikan kesimpulan apa-apa terhadap pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Wirata memaparkan bahwa dalam pengamatan BCW, diketahui jika ada orang kuat mendatangi RSUD Tabanan. Bahkan, orang kuat atau suruhan tersebut meminta pihak atau petugas keuangan RSUD Tabanan untuk mencairkan dana cash yang jumlah bervariasi hingga mencapai Rp 2 miliar.
"Modus itu terus terjadi berkali-kali dalam sekian tahun sehingga bila ditotal jumlahnya mencapai Rp 48 miliar lebih. Setiap kali memerintahkan pencairan dana tersebut orang kuat atau suruhan tersebut meminta bagian pembukuan untuk dimasukan dalam pos pengeluaran tertentu sekalipun barang atau obat itu fiktif," paparnya.
Melihat realita itu, BCW waktu dekat ini akan melaporkan kasus tersebut ke KPK dan meminta KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut. BCW kawatir mengingat jumlah dana yang digelapkan terlalu besar dan melibatkan penguasa di Tabanan selama kurang lebih 2 periode, sementara penyidik korupsi di Bali belum memadai.
"Kasus ini sudah dilirik Polda Bali dan Kejaksaan. Namun meminta supervisi KPK bukan berarti kita tidak percaya aparat penegakan hukum di daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun aparat penegakan hukum tersebut dikawatirkan tidak bisa menyelesaikan kasus itu. Para penegak hukum di daerah tidak perlu kawatir dengan permintaan terhadap KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut,"pungkasnya. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 547 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 462 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 418 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 414 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik