Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ini Dia Calon Bupati/Walikota PDIP dalam Pilkada Bali

Selasa, 21 Juli 2015, 20:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. DPP PDIP melalui DPD PDIP Bali hari ini mengumumkan rekomendasi kandidat calon bupati dan wakil bupati serta walikota Denpasar periode 2015-2020 yang diusung pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
 
Dari 6 kandidat yang diberi rekomendasi DPP PDI yaitu empat pasangan calon bupati dan wali kota adalah dari petahana (incumbent), yakni untuk kandidat dari Kabupaten Jembrana tetap mengusung Putu Artha-Made Kembang Hartawan, Kabupaten  Tabanan adalah Ni Putu Eka Wiryastuti berpasangan dengan Komang Gede Sanjaya.
 
"Kandidat dari Kabupaten Bangli ditunjuk Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Artha, dan untuk Walikota Denpasar tetap ditunjuk IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jaya Negara," ucap Ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster, Selasa 21 Juli 2015.
 
Sedangkan untuk calon Bupati/Wakil Bupati Badung, Koster mengaku diberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD Bali yakni Nyoman Giri Prasta dipaketkan dengan Ketut Suiasa (Golkar), sementara calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem dipilih Wayan Sudirta berpasangan dengan Ni Made Sumiati yang sama-sama dari PDIP.
 
    
Menurut Koster, penetapan rekomendasi dari DPP PDIP ini demi perkembangan partai secara umum. Selain itu, surat rekomendasi sekaligus diberikan kepercayaan dari DPP PDIP sehingga dapat melakukan dan memenuhi persyaratan adminstrasi yang selanjutnya didaftarkan ke KPU pada waktu yang telah ditentukan.
    
"Kami berharap pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota untuk melakukan proses kelengkapan administrasi, sehingga pada saat pendaftaran ke KPU sudah lengkap.
 
Koster mengancam setiap kandidat agar mengindahkan dan tidak melanggar instruksi partai, karena akan diberikan sanksi organisasi jika tidak mematuhinya. Ia menegaskan agar setiap kandidat mendaftarkan di KPUD masing daerah pada 28 Juli 2015 nanti.
 
"Kita mendaftar dengan emilih hari yang baik. Pasangan calon mohon melengkapi persyaratan administrasi ke KPUD masing-masing. Cek point per point, karena syarat itu penting dan bisa gugur kalau satu saja persyaratannya kurang," pungkasnya.[bbn/dws]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami