Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rizal Akbar Laporkan Ketut Sudikerta ke KPK

Jumat, 18 Maret 2016, 07:45 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suaradewatacom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pemalsuan sertifikat Pura Jurit Uluwatu, Badung, kembali memanas. Karena dinilai ada berbagai kejanggalan, akhirnya kasus ini bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Pengacara Rizal Akbar Maya Poetra, menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Ia melaporkan I Ketut Sudikerta (Wagub Bali) ke KPK.
 
"Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai pribadi dan selaku warga masyarakat yang mengetahui dugaan adanya gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ketut Sudikerta," ujarnya di hadapan awak media, Kamis (17/3).
 
Dijelaskan, laporan tersebut sudah masuk ke KPK pada tanggal 8 Maret 2016 dan sudah diterima oleh seorang petugas dari KPK, bernama Lala. Menurut Rizal, laporan ini berdasarkan adanya petunjuk berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu. 
 
Sebelumnya sudah dinyatakan secara resmi oleh Kabid humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, bahwa sertifikat tanah yang berada di tangan PT Maspion selaku pembeli tanah adalah palsu. Bahkan disebutkan pula secara resmi dari Polda Bali, bahwa blanko HGB digandakan dan diperjualbelikan.
 
Hasil penelitian Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, tambah Rizal Akbar, terbukti terlapor yang sempat jadi tersangka, I Wayan Wakil, terbukti telah memalsukan tanda tangan notaris, yang akhirnya dijadikan dasar pelepasan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5074 / Desa Jimbaran tercatat atas nama PT. Marindo Gemilang telah terbukti palsu.
 
Dibeberkan Rizal, dari informasi dan data yang dimilikinya, sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu yang dipalsukan tersebut, dijual-belikan atau dilepaskan dan menjadi HGB atas nama PT. Marindo Gemilang dengan harga Rp 150.150.000.000,- yang dibayarkan melalui rekening atas nama Drs. I Ketut Sudikerta. Dan 45 % dikerjasamakan antara PT. Pecatu Bangun Gemilang dengan PT. Marindo Gemilang (Grup Maspion).
 
Disebutkan Rizal, sebagai komisaris PT Pecatu Bangun Gemilang adalah isteri Ketut Sudikerta, yakni Ida Ayu Ketut Sumiatini. Sedangkan Direktur PT. Pecatu Bangun Gemilang adalah Wayan Wakil. 
 
‘’Banyak keganjilan kasus ini. Polda yang menyatakan palsu, namun akhirnya menyatakan tak ada bukti kuat. Malah tak ada pemeriksaan terhadap yang terkait kasus pemalsuan ini. Terhadap keluarnya SP3 ini pun, Direskum Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yugisworo, saya laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri,’’ pungkasnya. 
 
 
Belum ada penjelasan dari Ketut Sudikerta terkait adanya laporan ke KPK ini. Namun sebelumnya Ketut Sudikerta membantah semua yang dituduhkan kepadanya. Selain membantah terlibat pemalsuan sertifikat tanah, Sudikerta menyatakan apa yang dituduhkan terhadapnya merupakan upaya pembunuhan karakter.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami