Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polri: Pelaku Makar Diancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 2 Desember 2016, 14:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 8 dari 10 orang yang ditangkap pagi ini dikenakan pasal 107 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
 
"Kalau bicara pasal, 107 itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
 
Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan bentuk pemufakatan jahat seperti apa yang diduga dilakukan 8 orang yang ditangkap ini.
 
"Itu nanti detilnya. Pernyataan pertama seperti tadi. Nanti detilnya ya," jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang atas dugaan makar.
 
"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
 
Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait makar maupun pelanggaran UU ITE.
 
"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," jelasnya. [bbn/idc/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami