Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Polri: Pelaku Makar Diancam Penjara Seumur Hidup
Jumat, 2 Desember 2016,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 8 dari 10 orang yang ditangkap pagi ini dikenakan pasal 107 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Kalau bicara pasal, 107 itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan bentuk pemufakatan jahat seperti apa yang diduga dilakukan 8 orang yang ditangkap ini.
"Itu nanti detilnya. Pernyataan pertama seperti tadi. Nanti detilnya ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang atas dugaan makar.
"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait makar maupun pelanggaran UU ITE.
"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," jelasnya. [bbn/idc/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026