Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 29 Juni 2026
Polri: Pelaku Makar Diancam Penjara Seumur Hidup
Jumat, 2 Desember 2016,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 8 dari 10 orang yang ditangkap pagi ini dikenakan pasal 107 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Kalau bicara pasal, 107 itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan bentuk pemufakatan jahat seperti apa yang diduga dilakukan 8 orang yang ditangkap ini.
"Itu nanti detilnya. Pernyataan pertama seperti tadi. Nanti detilnya ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang atas dugaan makar.
"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait makar maupun pelanggaran UU ITE.
"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," jelasnya. [bbn/idc/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026