Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Saksi: Terdakwa Duduki Perut Korban

Sidang Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa

Kamis, 19 Januari 2017, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

Korban pembunuhan oleh warga negara asing, Aipda Wayan Sudarsa. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Suryana, seorang saksi yang ditunggu kehadirannya dalam sidang kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, hadir dimuka sidang dan memberikan kesaksian, Selasa (17/1). Dalam keterangannya, saksi mengatakan melihat terdakwa Sarah Connor merangku leher korban dan David James Taylor (terdakwa dalam berkas terpisah) menindih perut korban di pantai.
 
Hal ini diterangkan saksi saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek yang menyidangkan terdakwa Sarah Connor. Dalam keterangannya, Suryana mengaku pada tanggal 16 Agustus 2016 dini hari sedang berjaga di hotel pullman bersama temannya, Hendri. Sekitar pukul 01.05 Wita, saksi mendengar ada teriakan dari arah pantai. 
 
“Saya mendengar suara teriakan laki-laki, tapi tidak jelas. Kemudian saya langsung menghampiri ke pantai,” jelasnya.Di pantai, saksi melihat kedua terdakwa yaitu Sarah dan David serta korban Aiptu Sudarsa. Saat itu, Ia melihat posisi David duduk diatas perut korban dan tangannya memegang kedua tangan korban. Sementara terdakwa Sara berada disamping kiri korban sambil merangkul leher korban dengan tangan kirinya. 
 
“Saya melihat kejadian tersebut sekitar 15 menit. Lalu saya balik ke pos jaga,” terangnya.Hakim lalu mengorek keterangan Suryana yang melihat kejadian selama sekitar 15 menit. “15 menit itu lama lho. Apa saja yang saudara lihat,” tanya hakim. Saksi mengatakan tidak melihat ada gerakan apapun dan ketiganya tetap dalam posisi semula. Sehingga saksi mengira mereka sedang bercanda. Lalu, sekitar pukul 04.30 Wita Suryana mengaku didatangi polisi dan diajak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di TKP, Suryana melihat korban dalam posisi tengadah dan wajahnya berlumuran darah serta ditutupi pasir. 
 
“Korban waktu itu masih berpakaian dinas. Tapi baju dinas terbuka, sepatu kiri terlepas, betis kaki kiri tergores, juga luka dipelipis kiri, dan ada pecahan botol bir. Sebelah korban Ada satu HT dan tas,” jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sarah, Erwin Siregar dkk meragukan keterangan saksi. Terutama terkait keterangan saksi yang melihat kejadian selama 15 menit tapi tidak melihat gerakan apa-apa. 
 
“Saya ingin saudara menerangkan yang sebenarnya. Jangan ngarang, karena ini menyangkut hidup dan mati seseorang,” tegasnya.Hal yang sama dinyatakan terdakwa Sarah yang diminta menanggapi keterangan saksi. Wanita asal Australia ini menyatakan tidak pernah berbaring disamping korban dan tidak pernah memegang leher korban. 
“Saya hanya menarik agar tidak terjadi perkelahian dan saya tidak melihat David memegang korban, dan saya tidak sampai 15 menit ada ditempat itu," pungkas Sarah.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami