Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Divonis Penjara 3 Bulan, Sobrat Ajukan Banding
Selasa, 24 Januari 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terdakwa kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Blaszynski yang divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Hal ini seperti dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Admaja yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1) kemarin.
Jaksa asal Singaraja ini mengatakan, pernyataan banding dajukan oleh Sobrat, kurang lebih empat hari setelah putusan.
"Mereka (red: Sobrat) sudah menyatakan banding, kami sudah menerima pemberitahuannya," sebut Bela.
Dengan terdakwa mengajukan bading, maka Jaksa pun akhirnya mengajukan banding pula.
Namun Jaksa Bela mengatakan tidak tahu apa alasan terdakwa mengajukan banding.
"Kami belum tahu apa alasannya banding, karena kami belum menerima memori banding dari terdakwa Sobrat," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sementara Iswahyudi Edy, kuasa hukum Sobrat belum bisa dikonfirmasi. Namun, jika melihat dari hasil persidangan beberapa waktu lalu, alasan terdakwa Sobrat mengajukan banding karena tidak terima divonis tiga bulan penjara. Padahal sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Ginarsa, sebelumnya menjatuhkan vonis penjara tiga bulan terhadap Wayan Putra Wjaya alias Sobrat karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayan terhadap artis Tamara Blazysinki.
Atas putusan itu, Sobrat nampaknya tidak terima, untuk itu, usai sidang Sobrat yang didampingi Iswahyudi Edy langsung meninggalkan ruang sidang.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026