Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Divonis Penjara 3 Bulan, Sobrat Ajukan Banding
Selasa, 24 Januari 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terdakwa kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Blaszynski yang divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Hal ini seperti dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Admaja yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1) kemarin.
Jaksa asal Singaraja ini mengatakan, pernyataan banding dajukan oleh Sobrat, kurang lebih empat hari setelah putusan.
"Mereka (red: Sobrat) sudah menyatakan banding, kami sudah menerima pemberitahuannya," sebut Bela.
Dengan terdakwa mengajukan bading, maka Jaksa pun akhirnya mengajukan banding pula.
Namun Jaksa Bela mengatakan tidak tahu apa alasan terdakwa mengajukan banding.
"Kami belum tahu apa alasannya banding, karena kami belum menerima memori banding dari terdakwa Sobrat," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sementara Iswahyudi Edy, kuasa hukum Sobrat belum bisa dikonfirmasi. Namun, jika melihat dari hasil persidangan beberapa waktu lalu, alasan terdakwa Sobrat mengajukan banding karena tidak terima divonis tiga bulan penjara. Padahal sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Ginarsa, sebelumnya menjatuhkan vonis penjara tiga bulan terhadap Wayan Putra Wjaya alias Sobrat karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayan terhadap artis Tamara Blazysinki.
Atas putusan itu, Sobrat nampaknya tidak terima, untuk itu, usai sidang Sobrat yang didampingi Iswahyudi Edy langsung meninggalkan ruang sidang.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 175 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 141 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 117 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 102 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 92 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026