Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Divonis Penjara 3 Bulan, Sobrat Ajukan Banding

Selasa, 24 Januari 2017, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terdakwa kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Blaszynski yang divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengajukan upaya hukum banding. 
 
Hal ini seperti dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Admaja yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1) kemarin. 
Jaksa asal Singaraja ini mengatakan, pernyataan banding dajukan oleh Sobrat, kurang lebih empat hari setelah putusan.
 
"Mereka (red: Sobrat) sudah menyatakan banding, kami sudah menerima pemberitahuannya," sebut Bela. 
 
Dengan terdakwa mengajukan bading, maka Jaksa pun akhirnya mengajukan banding pula. 
 
Namun Jaksa Bela mengatakan tidak tahu apa alasan terdakwa mengajukan banding. 
 
 
"Kami belum tahu apa alasannya banding, karena kami belum menerima memori banding dari terdakwa Sobrat," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Sementara Iswahyudi Edy, kuasa hukum Sobrat belum bisa dikonfirmasi. Namun, jika melihat dari hasil persidangan beberapa waktu lalu, alasan terdakwa Sobrat mengajukan banding karena tidak terima divonis tiga bulan penjara. Padahal sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Ginarsa, sebelumnya menjatuhkan vonis penjara tiga bulan terhadap Wayan Putra Wjaya alias Sobrat karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayan terhadap artis Tamara Blazysinki. 
 
Atas putusan itu, Sobrat nampaknya tidak terima, untuk itu, usai sidang Sobrat yang didampingi Iswahyudi Edy langsung meninggalkan ruang sidang. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami