Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terima Ancaman Pembunuhan, Ratusan Warga Akah Ramai-Ramai Datangi Pengadilan

Kamis, 23 Maret 2017, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

Warga Akah Klungkung bermaksud menonton sidang dengan terdakwa Cokorde Gede Bagus Saputra pelaku pengancaman. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Gara-gara salah seorang warganya diancam dibunuh, sekitar seratus lebih warga Desa Akah, Klungkung, Selasa (22/3) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Semarapura.

Kedatangan warga mendapat pengawalan super ketat petugas Polres Klungkung. Sedikitnya 150 personil Polres diturunkan mengantisipasi hal tidak diinginkan.

[pilihan-redaksi]
Warga Akah bermaksud menonton sidang dengan terdakwa Cokorde Gede Bagus Saputra pelaku pengancaman dengan saksi korban Wayan Hartawan asal Banjar Tengah Desa Akah.  

Wakapolres Kompol Nengah Sadiarta disela-sela pengamanan mengatakan, ada permintaan dari pihak pengadilan untuk pengamanan jalannya sidang.

“Jumlah personilnya banyak karena  ada info akan ada massa turun, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kami menurunkan pasukan,” tandas Kompol Sadiarta.

Sementara jalannya sidang dipimpin hakim ketua Wayan Sukradana dengan anggota Ni Luh Made Kusumawardani dan Andrik Dewantara berjalan aman.

Majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa penjara tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan pengancaman menggunakan golok sebagaimana pasal 336 ayat 1 yang didakwakan jaksa. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara. [wan/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami