Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Terima Ancaman Pembunuhan, Ratusan Warga Akah Ramai-Ramai Datangi Pengadilan
Warga Akah Klungkung bermaksud menonton sidang dengan terdakwa Cokorde Gede Bagus Saputra pelaku pengancaman. [bbcom]
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Gara-gara salah seorang warganya diancam dibunuh, sekitar seratus lebih warga Desa Akah, Klungkung, Selasa (22/3) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Semarapura.
Kedatangan warga mendapat pengawalan super ketat petugas Polres Klungkung. Sedikitnya 150 personil Polres diturunkan mengantisipasi hal tidak diinginkan.
[pilihan-redaksi]
Warga Akah bermaksud menonton sidang dengan terdakwa Cokorde Gede Bagus Saputra pelaku pengancaman dengan saksi korban Wayan Hartawan asal Banjar Tengah Desa Akah.
Wakapolres Kompol Nengah Sadiarta disela-sela pengamanan mengatakan, ada permintaan dari pihak pengadilan untuk pengamanan jalannya sidang.
“Jumlah personilnya banyak karena ada info akan ada massa turun, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kami menurunkan pasukan,” tandas Kompol Sadiarta.
Sementara jalannya sidang dipimpin hakim ketua Wayan Sukradana dengan anggota Ni Luh Made Kusumawardani dan Andrik Dewantara berjalan aman.
Majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa penjara tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan pengancaman menggunakan golok sebagaimana pasal 336 ayat 1 yang didakwakan jaksa. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara. [wan/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun