Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Tetapkan Perda LPD, DPRD Bali Akui Aturan Makin Rinci
Jumat, 28 April 2017,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ranperda LPD, terutama tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 , akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LPD, DPRD Bali Nyoman Parta dalam laporannya pada sidang paripurna DPRD Bali, Kamis (27/4) menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda tersebut Pansus telah mengundang Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pakar hukum, pemerhati adat dan budaya Bali, Lembaga Pengawas (LP) LPD dan Badan Kerja Sama (BKS) LPD.
[pilihan-redaksi]
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi Ranperda tersebut dan menyerap aspirasi pengurus LPD dan Bendesa Adat di kabupaten dan kota se-Bali," ucapnya.
Politikus PDIP asal Kabupaten Gianyar mengatakan pembahasan Ranperda itu juga melibatkan Pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
"Begitu juga waktu menyusun dan merumuskan draf Ranperda ini, kami didampingi oleh para ahli dari beberapa perguruan tinggi di Bali," ujarnya.
Parta lebih lanjut mengatakan dalam pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Badung, BKS LPD se-Bali dan MUDP.
Parta menjelaskan poin-poin revisi dalam Perda tersebut di antaranya, pertama, posisi Lembaga Pengawasan (LP) LPD, yang dulunya hanya melakukan pembinaan, sekarang bisa melakukan pendampingan teknis sampai mengawasi dan audit.
Kedua, bagi LPD yang melakukan investasi harus seizin Desa Pakraman. Ketiga, audit LPD dilakukan setiap tahun. Sebelumnya LPD sulit diaudit.
Hal lain yang diatur dalam revisi Perda LPD itu adalah terkait setoran dana pemberdayaan.
"Dulu dana pemberdayaan lima persen (dari total keuntungan setiap tahun) tanpa batasan. Sekarang maksimal Rp300 juta," kata Parta.
Terkait syarat pendirian LPD, sebelumnya cukup dengan modal Rp20 juta, sekarang Rp50 juta. Adapun mengenai dana pelatihan, penjamin simpanan, perlindungan dan penyanggga likuiditas, dalam Perda sebelumnya tidak dirinci jumlahnya.
"Sekarang semuanya sudah ada rincian dan penjelasan dalam setiap bab dan pasal dari Perda LPD itu. Selain itu, dalam revisi Perda LPD itu mengatur penggunaan istilah bahasa Bali. [rls/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 548 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 471 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 418 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 414 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026