Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tetapkan Perda LPD, DPRD Bali Akui Aturan Makin Rinci

Jumat, 28 April 2017, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

Rapat Paripurna DPRD Bali. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ranperda LPD, terutama tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 , akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bali. 
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LPD, DPRD Bali Nyoman Parta dalam laporannya pada sidang paripurna DPRD Bali, Kamis (27/4) menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda tersebut Pansus telah mengundang Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pakar hukum, pemerhati adat dan budaya Bali, Lembaga Pengawas (LP) LPD dan Badan Kerja Sama (BKS) LPD. 
 
[pilihan-redaksi]
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi Ranperda tersebut dan menyerap aspirasi pengurus LPD dan Bendesa Adat di kabupaten dan kota se-Bali," ucapnya. 
 
Politikus PDIP asal Kabupaten Gianyar mengatakan pembahasan Ranperda itu juga melibatkan Pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. 
 
"Begitu juga waktu menyusun dan merumuskan draf Ranperda ini, kami didampingi oleh para ahli dari beberapa perguruan tinggi di Bali," ujarnya. 
 
Parta lebih lanjut mengatakan dalam pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Badung, BKS LPD se-Bali dan MUDP.
 
Parta menjelaskan poin-poin revisi dalam Perda tersebut di antaranya, pertama, posisi Lembaga Pengawasan (LP) LPD, yang dulunya hanya melakukan pembinaan, sekarang bisa melakukan pendampingan teknis sampai mengawasi dan audit. 
 
Kedua, bagi LPD yang melakukan investasi harus seizin Desa Pakraman. Ketiga, audit LPD dilakukan setiap tahun. Sebelumnya LPD sulit diaudit.
 
Hal lain yang diatur dalam revisi Perda LPD itu adalah terkait setoran dana pemberdayaan. 
 
"Dulu dana pemberdayaan lima persen (dari total keuntungan setiap tahun) tanpa batasan. Sekarang maksimal Rp300 juta," kata Parta. 
 
Terkait syarat pendirian LPD, sebelumnya cukup dengan modal Rp20 juta, sekarang Rp50 juta. Adapun mengenai dana pelatihan, penjamin simpanan, perlindungan dan penyanggga likuiditas, dalam Perda sebelumnya tidak dirinci jumlahnya. 
 
"Sekarang semuanya sudah ada rincian dan penjelasan dalam setiap bab dan pasal dari Perda LPD itu. Selain itu, dalam revisi Perda LPD itu mengatur penggunaan istilah bahasa Bali. [rls/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami