Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Inilah Sanksi Bagi Perusahaan Tak Cairkan THR
Rabu, 7 Juni 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya H-7 menjelang hari raya lebaran.
"Sebagaimana regulasi yang ada, tidak berbeda dari tahun sebelumnya THR hak pekerja yang wajib dibayar pengusaha batas waktunya H-7," terang Hanif di kantornya, Selasa (6/6/2017).
[pilihan-redaksi]
Hanif menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan beleid tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarannya jumlah THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/buruh selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus menerus dihitung secara proposional," terangnya.
Hanif mengaku pihaknya bakal menindak tegas perusahaan yang tak patuh membayarkan hak karyawannya yakni berupa denda serta sanksi administratif lainnya.
"Ada sejumlah sanksi yang diberikan, ada denda 5 persen, ada sanksi adminitratif, ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha," tuturnya.
Hanif menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 138 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 120 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 93 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 71 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 67 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026