Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Inilah Sanksi Bagi Perusahaan Tak Cairkan THR
Rabu, 7 Juni 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya H-7 menjelang hari raya lebaran.
"Sebagaimana regulasi yang ada, tidak berbeda dari tahun sebelumnya THR hak pekerja yang wajib dibayar pengusaha batas waktunya H-7," terang Hanif di kantornya, Selasa (6/6/2017).
[pilihan-redaksi]
Hanif menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan beleid tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarannya jumlah THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/buruh selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus menerus dihitung secara proposional," terangnya.
Hanif mengaku pihaknya bakal menindak tegas perusahaan yang tak patuh membayarkan hak karyawannya yakni berupa denda serta sanksi administratif lainnya.
"Ada sejumlah sanksi yang diberikan, ada denda 5 persen, ada sanksi adminitratif, ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha," tuturnya.
Hanif menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026