Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
5 Fraksi DPRD Tabanan Sepakat dengan Perubahan Perda RPJMD SB
Jumat, 9 Juni 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan, dalam sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (8/6).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura sepakat menerima Ranperda yang diajukan dengan berbagai catatan dan masukan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat rapat kerja dengan OPD terkait dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ketua Fraksi I Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa RPJMD perubahan ini, maupun RPJMD yang sudah berakhir maupun sedang berjalan, harus dikaji secara koperehensif dengan membandingkan hasil pencapaiannya sehingga kita mampu mencapai Visi, Misi yaitu Tabanan yang serasi.
"Pembahasan RPJMD perubahan ini kami minta kepada pihak eksekutif agar selalu melengkapi dengan data-data sebelumnya, sehingga kita dapat secara transparan dan mampu secara nyata mengetahui dan memahaminya, mampu menjawab serta mensinkronisasikan dengan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi dengan RPJMD perubahan Kabupaten Tabanan,” tegas Arnawa.
Untuk Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Nyoman Wirama Putra menyampaikan bahwa pada hakikatnya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan yang sifatnya nasional agar terjadi kesesuaian dan untuk menghindari ketimpangan di dalam pembangunan.
"RPJMD Kabupaten Tabanan ini disusun berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah dengan tetap mengacu kepada undang –undang nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka perubahan regulasi ini akan sangat berpengaruh kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten tabanan 2016-2021," kata Wirama
Sementara tiga fraksi lainnya, fraksi partai Gerindra, fraksi partai Demokrat dan fraksi gabungan Nasdem Hanura memberikan pandangan yang tidak jauh berbeda yaitu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak eksekutif karena sudah mengambil langkah cepat. [rls/tb/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 175 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 141 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 117 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 102 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 92 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026