Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
5 Fraksi DPRD Tabanan Sepakat dengan Perubahan Perda RPJMD SB
Jumat, 9 Juni 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan, dalam sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (8/6).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura sepakat menerima Ranperda yang diajukan dengan berbagai catatan dan masukan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat rapat kerja dengan OPD terkait dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ketua Fraksi I Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa RPJMD perubahan ini, maupun RPJMD yang sudah berakhir maupun sedang berjalan, harus dikaji secara koperehensif dengan membandingkan hasil pencapaiannya sehingga kita mampu mencapai Visi, Misi yaitu Tabanan yang serasi.
"Pembahasan RPJMD perubahan ini kami minta kepada pihak eksekutif agar selalu melengkapi dengan data-data sebelumnya, sehingga kita dapat secara transparan dan mampu secara nyata mengetahui dan memahaminya, mampu menjawab serta mensinkronisasikan dengan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi dengan RPJMD perubahan Kabupaten Tabanan,” tegas Arnawa.
Untuk Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Nyoman Wirama Putra menyampaikan bahwa pada hakikatnya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan yang sifatnya nasional agar terjadi kesesuaian dan untuk menghindari ketimpangan di dalam pembangunan.
"RPJMD Kabupaten Tabanan ini disusun berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah dengan tetap mengacu kepada undang –undang nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka perubahan regulasi ini akan sangat berpengaruh kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten tabanan 2016-2021," kata Wirama
Sementara tiga fraksi lainnya, fraksi partai Gerindra, fraksi partai Demokrat dan fraksi gabungan Nasdem Hanura memberikan pandangan yang tidak jauh berbeda yaitu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak eksekutif karena sudah mengambil langkah cepat. [rls/tb/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 980 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 796 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 615 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 571 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026