Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Mobil dan Motor Dilarang Pakai Rotator
Selasa, 13 Juni 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktorat Lantas Polda Bali memberikan peringatan keras terhadap pemilik mobil dan motor yang memasang rotator dan sirene di kendaraannya. Bagi pemilik mobil atau motor yang kedapatan memasang rotator akan dikenakan sanksi tegas.
Peringatan keras itu disampaikan Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol AA Made Sudana, Selasa (13/6). Dia mengatakan, saat ini personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) sedang memburu kendaraan pribadi memasang rotator dan sirine.
[pilihan-redaksi]
Pada Selasa (13/6), petugas menindak mobil pribadi dilengkapi rotator di Jalan Sunset Road, Kuta, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra dan di Jalan WR Supratman, Denpasar.
“Pemilik mobil atau sepeda motor memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Bahkan sampai melanggar aturan semata-mata ingin meningkatkan daya tarik,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, sekarang ini banyak diamati dilapangan pemilik mobil/motor memasang lampu sirine dan rotator. “Jadi, penggunaan aksesori seperti itu ada aturannya, tidak boleh sembarang," tegasnya didampingi Kasat PJR Dit. Lantas Polda Bali AKBP Made Suarjana dan Kanit 1 Sat. PJR AKP I Dewa Gede Ariana.
Diterangkannya, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesoris itu. Pemasangan sirine, lampu stobo, dan rotator diatur dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) menyatakan pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota Polri, warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resceu dan jenazah.
Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
"Apabila kami temukan adanya kendaraan memasang komponen tersebut diluar ketentuan kami akan sanksi tegas. Kalau perlu rotatornya dicopot dan dikenakan tilang,” bebernya.
Sekarang ini, kata Kombes Sudana, sasaran penindakan difokuskan bagi keendaraan pribadi maupun umum menggunakan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kenyataannya di lapangan saat ini, banyak kendaraan pribadi yang memakai roator.
[pilihan-redaksi2]
"Contohnya mobil Jeep, pecalang, ormas dan lainnya. Intinya yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas dan kami tertibkan," ujarnya.
Mantan Kapolres Tabanan ini mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ada rotator supaya dibuka. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Mari kita patuhi aturan yang berlaku. Saat ini anggota kami sudah disebar untuk memantau kendaraan menggunakan rotator, bila ditemukan lagi langsung ditindak," ungkapnya. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 542 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 434 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 417 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 413 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026