Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Karangasem Amankan Tiga Pengedar Asal Bungaya dan Sidemen

Jumat, 14 Juli 2017, 10:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Jajaran kasat Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan dua orang di Desa Bungaya yakni, I Wayan Putrana (39) dan I Gede Tunas (32) asal Bungaya. Dan satu orang di Sidemen yaitu Eko Wibowo (20).
 
"Dari hasil tes ketiganya, satu orang yaitu Eko Wibowo yang diamankan di TKP Sidemen dinyatakan positif narkoba, sedangkan dua orang yang diamankan di Bungaye negatif, namun tetap kami proses karena pada ke duanya kami temukan barang bukti narkoba," ujar Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, Kamis (13/7).
 
[pilihan-redaksi]
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangka penyalahgunaan narkoba diantaranya di TKP Bungaya, Bebandem, dari tersangka I Wayan Putrana didapat barang bukti berupa sobekan lakban warna hitam yang didalamnya berisi empat paket plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,28 netto atau 0,92 brutto dan satu buah HP. Dan pada I Gede Tunas sabu-sabu ditemukan sebanyak 0,24 brutto atau 0,08 Netto beserta alat hisap tabungkaca, HP dan celana pendek. 
 
Sementara di TKP Sidemen pada tersangka Eko ditemukan sabu-sabu seberat 0,6 brutto atau 0,26 netto, tas pinggang warna hitam, potongan tisu, 2 buah HP, satu bungkus rokok, celana jeans dan satu unit sepeda motor.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing tersangka diganjar pasal berbeda seperti, Putrana di ancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. 
 
Sementara Tunas di ancam pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Eko sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis pasal 112 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.
 
Saat ini terkait asal muasal barang terlarang tersebut masih didalami oleh tim Sat Narkoba Polres Karangasem. Selain itu HP yang disita sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi juga sudah dalam penyelidikan, hanya saja mereka cukup pintar dengan memutus jaringan mematikan kartu simnya, disisi lain untuk pengiriman barangnya juga dikirim menggunakan sistem tempel. 
 
"Sementara antara tersangka di Bungaya dan Sidemen tidak ada kaitannya," ujar Agus Trisnadi. [igs/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami