Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bisnis Limbah Aki Bekas, Seorang Warga Diciduk Polresta

Jumat, 8 September 2017, 09:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Unit IV Tipeter Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus Sodik, warga Jalan Gatot Subroto Tengah VI P, Denpasar. Dia diringkus karena berbisnis ilegal menimbun, mengangkut, dan menjual limbah B3 jenis aki bekas. 
 
Dia ditangkap saat mengangkut limbah B3 di depan lapangan Taman Kota di Jalan Mulawarman Lumintang, Denpasar Barat. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seizin Kasatreskrim Polresta Kompol Aris Purwanto, tersangka Sodik ditangkap pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 wita. Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa limbah berupa sejumlah 101 buah aki bekas. 
 
“Tersangka Sodik pengepul limbah B3 jenis aki tanpa izin dinas terkait. Pengakuan tersangka bisnis ilegal itu sudah dilakoninya selama enam bulan," terang Iptu Androyuan Elim. 
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 102 junto pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ancaman 2-3 tahun penjara. 
 
Sementara barang bukti yang disita yakni satu unit mobil Daihatsu Pikap warna hitam bernomor polisi DK 8314 BQ plus STNK atas nama Ahmad Hollil. 
Seorang karyawan Sodik bernama Achmad Soleh yang beralamat di Jalan Bedahulu 17 Denpasar telah dimintai keterangan terkait bisnis ilegal tersebut. [spy/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami