Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Tersangka Pembunuh Pasutri Jepang Ditangkap, Ini Kronologis Lengkapnya
Selasa, 19 September 2017,
07:07 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pelaku pembunuh dan pembakar pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (73) dan Matsuba Norio (70) di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Gading II Blok F1 nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (4/9) lalu, akhirnya diungkap jajaran Reskrim Polresta Denpasar.
Pelaku bernama I Putu Astawa (25) ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, pada Minggu (18/9) sekitar pukul 03.00 dini hari.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, pelaku Putu Astawa merupakan pelaku tunggal dalam kejadian tersebut. Pelaku sadis itu awalnya berniat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp10 juta.
Singkatnya, pelaku pada Minggu (3/9) sekitar pukul 08.30 wita, berjalan-jalan dan melintas di Perumahan Puri Gading II Blok F1 nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan. Melihat pintu rumah korban terbuka pelaku pun masuk. Diam diam-diam mengambil pisau di rak sepatu dan membawanya ke dalam rumah.
Tiba di lantai 1, dia melihat rumah kosong dan kemudian naik ke lantai dua.
“Di lantai 2, pelaku melihat Matsuba Hiroko membawa dompet berisi uang sebesar 11.000 yen (mata uang jepang),” ujar Kombes Hadi.
Pelaku langsung membekap mulut korban, menusuk leher dan perut korban hingga tewas seketika bersimbah darah. Tak lama, suaminya Matsuba Norio yang berada di luar naik ke lantai 2 karena mendengar suara ribut-ribut.
“Saat suami korban naik, pelaku bersembunyi. Setelah berada di lantai 2, pelaku membekap mulut korban dan selanjutnya dengan beringas menusuk dan menggorek leher korban hingga tewas seketika,” ujarnya.
Usai membunuh pasutri yang baru dua bulan tinggal di rumah kontrakan tersebut, pelaku menaruhnya di kamar lantai dua. Tubuh jenazah kedua korban ditutupi bed cover dan menumpukkan ranting kayu di atasnya.
“Pelaku kemudian mencuci tangan di bathup lantai dua dan mengganti baju dan kaos miliknya dengan milik korban,” terang mantan Kapolres Gianyar ini.
Beberapa jam berada di rumah, pelaku yang bekerja sebagai sopir freelance itu berinisiatif membakar jenazah kedua pasutri yang tewas bersimbah darah. Dia pun keluar dari rumah korban sekitar pukul 12.00 wita menuju Tanah Lot. Dan tak lama, dia kembali ke TKP membawa korek api kayu, tali raffia, dupa, dan membawa bensin dalam 2 botol aqua.
Bermodalkan tali rafia yang dibeli dari luar, pelaku kemudian mengikat jasad korban di atas kasur. Selanjutnya pelaku menyiram bensin ke kasur dan tubuh korban. Tak hanya itu, bensin juga disiram ke baju korban, pintu kamar lantai dua, mobil dan lainnya. Di sela-sela penyiraman bensin, pelaku mengikatkan dupa yang sedang menyala dan kemudian dililit tali dengan beberapa pentol korek api.
Hal itu dilakukannya agar jasad pasutri itu lamban laun bisa terbakar, tanpa menyentuh tubuh pelaku sendiri.
“Ada 7 titik yang akan dibakar pelaku. Tapi hanya 4 titik yang terbakar seperti kasur, sofan, pintu dan baju. Mobil tidak bisa terbakar. Pelaku membakar tubuh korban dengan maksud menghilangkan barang bukti,” ungkap Kombes Hadi.
Usai membakar jasad korban, pelaku kabur dari rumah korban sekitar pukul 22.00 wita dengan membawa uang korban sebesar 11.000 yen. Uang jepang tersebut ditukarkan di money changer di Kuta.
Kombes Hadi mengatakan, penyelidikan kasus ini terungkap berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Polda Bali, Labfor dan hasil visum tim medis.
“Dari pemeriksaan 4 saksi yang diperiksa sudah ada kesimpulan. Anggota kemudian menyelidiki rumah pelaku di Jalan Mekar Sari, Pemogan,” Denpasar.
Selama penyanggongan, anggota menyamar dan tinggal satu kos di tempat pelaku. Namun merasa kedoknya ketahuan, pelaku kabur dari kos.
“Dia kami tangkap saat berada di jalan Pemogan. Dalam waktu dekat akan dilakukan rekontruksi,” tegasnya lagi.
Kombes Hadi mengatakan, kasus pembunuhan dan pembakaran pasutri Jepang bermotif hutang-piutang sebesar Rp 10 juta. Karena tidak bisa membayar utang membayar gadaian motor, pelaku nekat melakukan pencurian. Namun karena korbannya melawan, pelaku akhirnya melakukan kekerasan.
“Pelaku memiliki utang untuk menebus motornya sebesar Rp 10 juta. Pelaku kami kenakan Pasal 365 dan 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” urainya jelas. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1087 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 864 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 684 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 636 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026