Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Mang Jangol, Istrinya, dan Wayan Kembar Masuk DPO Serta Dicekal ke LN
Senin, 6 November 2017,
18:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepolisian Resor Kota Denpasar resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Propinsi Bali, Komang Swastika sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu, senjata tajam dan senjata api. Pihak Polresta Denpasar juga telah menerbitkan tiga surat daftar pencarian orang atau DPO kepada Komang Swastika, istrinya Dewi Ratna, dan kakak kandungnya Wayan Suandana alias Wayan Kembar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo menyatakan, ada empat alat bukti dan saksi yang digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Propinsi Bali, Komang Swastika.

"Empat alat bukti dan saksi tersebut diantaranya kepemilikan senjata tajam, kepemilikan senjata api, kepemilikan sabu sabu yang ditemukan di dalam kamar Komang Swastika, serta keterangan saksi tersangka yang diamankan sebelumnya. Semua saksi menyatakan paket sabu didapat dari tersangka Komang Swastika,"ujarnya di Mapolresta Denpasar (6/11).
Polresta Denpasar juga telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Komang Swastika. Selain itu petugas juga menerbitkan daftar pencarian orang terhadap dua tersangka lain yakni istri dan kakak kandung Komang Swastika, Dewi Ratna dan Wayan Suwandana alias Wayan Kembar. Dua tersangka tersebut juga diduga berperan dalam peredaran dan penjualan sabu dibawah kendali Komang Swastika.

"Kita juga sudah mengajukan surat cekal ke luar negeri bagi para tersangka ke pihak Imigrasi Ngurah Rai. Surat perintah penangkapan juga telah dibuat untuk menangkap mereka,"tegas Hadi Purnomo.
Diduga Komang Swastika kabur saat dilakukan penggrebekan di rumahnya di jalan Pulau Batanta Denpasar.

Saat petugas mendobrak salah satu kamar khususnya, petugas mendapati jendela yang terbuka dan ditemukan seutas tali menggantung. Sementara Dewi Ratna dan Wayan Suwandana didapati tidak ada di tempat saat penggrebekan.

Dari lokasi rumah pelaku yang dijadikan lokasi praktek jual beli sekaligus lokasi penggunaan narkoba, petugas mengamankan berbagai macam jenis barang bukti, berupa uang tunai, senjata tajam, senjata api, air softgun, beberapa unit kamera pengawas CCTV serta bukti rekapan transaksi narkotika dan puluhan paket sabu siap edar.[bbn/wyn/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3832 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1778 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026