Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
16 Koperasi Bermasalah di Tabanan Dibubarkan
Kamis, 7 Desember 2017,
15:52 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dinas Koperasi Tabanan membubarkan sebanyak 16 koperasi bermasalah di kabupaten Tabanan tahun 2017.
16 koperasi yang dibubarkan Diskop Tabanan dengan keputusan No: 518/1124/ per 29 November 2017 meliputi Koperasi Boga Sari, Koperasi Tujung Mas, Koperasi Satya Kawan, Koperasi Yunita Merta, Koperasi Dhadi Mulya, Koperasi Merpati Putih, KPN Pekerjaan Umum, Koperasi Sarana Bumi Mandiri, Koperasi Megarata, Kopmas Mitra Tabanan, Kopkar NBR, Koperasi Amerta Jati, Koperasi Bakat Sejahtera, KSU Tri Guna, Koperasi Ajeg Bali, dan Kopkar Pacung Asri.
[pilihan-redaksi]
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Tresna Ngurah, Kamis (7/12/2017).
"Tahun ini kami membubarkan 16 koperasi yang ada di Kabupaten Tabanan. Saat ini kami sudah dalam tahap proses pengumuman di kecamatan dan desa dimana koperasi bersangkutan berada," jelasnya.
Apabila ada kebaratan atas rencana pembubaran terhadap 16 koperasi tersebut, baik keberatan dari pengawas, pengurus ataupun anggota serta pihak lainnya dapat diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman, disertai dengan data dan bukti yang akurat.
"Apabila tidak ada tanggapan selama dua bulan tersebut, maka proses pembubaran koperasi ini akan dilanjutkan ke pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan SK pembubaran," jelas Dalem Tresna.
Dikatakannya, pembubaran koperasi pada tahun ini bukan merupakan yang kali pertama dilakukan. Pada 2014 lalu pihaknya pernah membubarkan 8 koperasi. Pada 2015 pembubaran tersebut berlanjut bahkan dengan jumlah mencapai 17 koperasi, tahun berikutnya pembubaran juga dilakukan pada 10 koperasi.
“Kemungkinan besar pembubaran koperasi ini akan terus berlanjut pada 2018 nanti, khususnya menyasar pada koperasi dalam status kondisi tidak aktip,” tandasnya.
Sampai saat ini Kabupaten Tabanan mengantongi 107 koperasi yang tidak aktip, dari total 555 koperasi yang ada di Kabupaten.
Sebelum dikeluarkannya pengumuman pembubaran, pihaknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 25/1992 sudah menyampaikan secara tertulis tentang rencana pembubaran kepada pengurus koperasi bersangkutan, bahkan sudah ada upaya untuk dianjurkan bangkit kembali namun memang tidak berhasil. Di sisi lain akuinya, langkah pembubaran ini ditempuh merupakan upaya terkahir, dan ditempuh setelah sebelumnya memonitoring dan evaluasi terkait pelaporan triwulan, pelaksanaan RAT, dan kunjungan lapangan kepada koperasi bersangkutan.
“Hasilnya, memang tidak ada aktivitas pada koperasi bersangkutan selama tiga tahun terakhir,” bebernya.
Mengenai dana anggota pada koperasi yang dibubarkan, Dalem Tresna menegaskan semuanya ditanggung oleh koperasi bersangkutan. Sejauh ini informasi yang didapatkan dari pengurus dan pengawas koperasi bersangkutan, sudah tidak ada lagi permasalahan terkait pengembalian dana anggota pada koperasi yang akan dibubarkan tersebut. Pihaknya akan mengumumkan koperasi yang dibubarkan tersebut sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Agar anggota koperasi yang belum mengetahui dengan membaca pengumuman itu akan menjadi tahu dan bisa segera mungkin mengambil tindak lanjut terhadap koperasi yang dibubarkan itu. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
01
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 967 Kali
02
03
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 284 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026