Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 19 Juni 2026
Kepala BNN Bali: Giant Ada Kaitannya dengan Mang Jangol
Rabu, 24 Januari 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penangkapan pentolan ormas, tersangka Nyoman Juni Antara alias Giant alias Jro Jayen di rumahnya di Jalan Raya Uluwatu nomor 37, Jimbaran, Kuta Selatan.
Apalagi kata Brigjen Suastawa, tersangka Jro Giant menjadikan rumahnya sebagai sarang peredaran narkoba. Para pemakai narkoba silih berganti datang ke rumahnya hanya untuk mengkomsumsi sabu yang disediakan oleh pria berambut gondrong tersebut.
“Istrinya (VS) juga kepergok sedang nyabu bersama temannya Gek GA. Mereka pesta sabu di kamar kecil yang disediakan tersangka di rumahnya,” beber jenderal bintang satu dipundak ini.
Dari hasil keterangan para saksi yang diperiksa penyidik BNNP Bali, omzet penjualan narkoba tersangka JA (Jayen) cukup mengejutkan, kisaran Rp 200 sampai 250 juta per bulan. Bahkan, Jro Giant diduga kuat memiliki hubungan dengan Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol yang ditangkap di rumahnya di jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar belum lama ini.
“Dia ini ada kaitannya dengan Mang Jangol," ungkap jenderal asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini. Mantan Karorena Polda Bali menegaskan sudah memerintahkan Tim Brantas BNNP Bali untuk mengungkap semua jaringan terkait kasus ini, termasuk asal muasal narkoba yang dijual oleh pentolan ormas ini."Saya yakin dia ini salah satu bandar yang selama ini beraksi di Bali. Modusnya sama dengan Mang Jangol," tegasnya.
Terkait peredaran narkoba di rumah Jro Giant, sumber terpisah mengatakan, setiap harinya ada puluhan orang datang ke rumah tersangka. Khusus untuk membeli sabu dan mengkomsumsinya di rumah tersebut.
"Apalagi siang hari, pelanggannya bisa 15 orang. Belum termasuk malamnya. Warga di sana sudah resah karena rumah tersebut dijadikan sarang peredaran narkoba,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.
Sumber menambahkan, di rumah tersebut terdapat tiga kamar tidur dan satu kamar khusus untuk pesta sabu. Untuk kamar khusus ukuranya lebih kecil. Tersangka Giant sendiri mengaku membeli sabu dari orang tak dikenal dan kemudian memecah-mecahkannya dan dijual kepada pelanggan perpaket sebesar Rp 500 ribu. Paketan kecil itu bisa dibawa pulang dan bisa dikomsumsi di rumah tersebut.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026