Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Dorong Perda, Singaraja Diusulkan Jadi Kota Pendidikan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Komponen masyarakat bersama KoMPaK mendorong lahirnya regulasi untuk memperkuat identitas Singaraja sebagai Kota Pendidikan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Institut Mpu Kuturan, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Memperkuat Identitas Kota Singaraja Sebagai Kota Pendidikan” dalam rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Luh Putu Adi Ariwati, Anggota Dewan Pendidikan Buleleng Ni Putu Karnadhi, serta perwakilan KoMPaK Putu Santi Arsana. Mereka sepakat bahwa regulasi menjadi kunci utama untuk merealisasikan Singaraja sebagai Kota Pendidikan.
“Mewujudkan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan membutuhkan kemauan baik dari semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif. Bentuk komitmen yang paling tepat adalah membuatkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Kota Pendidikan sebagai dasar yuridis penyelenggaraan pemerintah dalam bidang pendidikan,” ungkap Penasehat LSM KoMPaK, Nyoman Sunarta, SH.,MH.

Dalam diskusi juga terungkap bahwa gagasan menjadikan Singaraja sebagai Kota Pendidikan sebenarnya telah lama bergulir sejak kepemimpinan bupati sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.
“Pemerintah hendaknya lebih serius untuk mewujudkan wacana ini agar segera merancang program yang secara langsung mendukung terwujudnya Singaraja sebagai Kota Pendidikan seperti penguatan kompetensi SDM, pemenuhan sarana prasarana, dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dukungan dari OPD lainnya dan yang terpenting adalan para wakil rakyat di DPRD Buleleng,” sebutnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Kepala SMPN 6 Singaraja, I Made Jimat, S.Pd., M.Pd., yang menekankan pentingnya dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah.
“Hal mendasar untuk menjadikan Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan adanya sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah sehingga menjadi dasar bersama untuk bergerak didalam mewujudkannya sebagai Kota Pendidikan,” tegasnya.
Selain isu regulasi, FGD juga menyoroti berbagai tantangan di sektor pendidikan, mulai dari keterbatasan anggaran, sarana prasarana, hingga dukungan orang tua melalui komite sekolah.
Sayangnya, perumusan langkah konkret belum sepenuhnya terjawab dalam forum tersebut lantaran Komisi IV DPRD Buleleng yang diundang tidak dapat hadir. Meski demikian, KoMPaK memastikan akan membawa hasil diskusi tersebut langsung ke DPRD Buleleng dalam waktu dekat sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1246 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 969 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 798 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik