Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 4 Juli 2026
Bawa Sabu 200 Gram dari Surabaya, Iwan Dituntut 17 tahun Penjara
Senin, 5 Maret 2018,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Iwan Kurniawan Pramitha, terdakwa asal Banyuwangi ini hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, juga menuntut terdakwa Iwan dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam (6) bulan kurungan.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu percobaan atau pemufakatan jahat dengan barang bukti seberat 1/4 kg lebih atau tepatnya seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto.
Hal tersebut sesuai pelanggaran Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ketut Suartika menanggapi dengan pembelaan tertulis (pledoi).
"Kami akan ajukan pembelaan, untuk itu kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkasnya," kata Suartika SH di hadapan hakim.
Dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari tertangkapnya Samsuri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh petugas Derektorat Narkoba Polda Bali, pada (25/8) tahun lalu di Terminal Mengwi, Badung.
Saat itu Samsuri turun dari Bus Bali Trans rute perjalanan Jawa-Bali. Polisi yang sudah menerima informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan menggeledah Samsuri.
[pilihan-redaksi2]
Di tas punggungnya ditemukan plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto dibungkus dengan kertas koran.
Saat dilakukan interogasi, Samsuri mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang bernama Alex yang ada di Surabaya.
"Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Denpasar, kata JPU.
Samsuri diberi upah Rp 5.000.000 dan ongkos jalan sebesar Rp 500.000. Pengakuan Samsuri inilah terbongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas pulau. Yakni dengan "pola control delivery", salah satunya terdakwa Iwan. Polisi meminta Samsuri menghubungi terdakwa Iwan melalui HP untuk bertemu di Toko Indomaret Ubung. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2857 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1086 Kali
03
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 482 Kali
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 393 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026