Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Terdakwa Kasus Narkotika Hanya Dituntut 1 Tahun

Rabu, 14 Maret 2018, 13:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Seorang bule pria berinisial BJJ (32) asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja menjalani sidang yang terbilang cukup singkat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/2).
 
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar sore hari pukul 16.00 Wita itu, mengagendakan langsung pemeriksaan saksi ahli dokter kejiwaan lanjut pemeriksaan terdakwa dan langsung diajukan tuntutan. Syukurnya Majelis Hakim dalam perkara ini tidak juga langsung membacakan putusan.
 
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Wayan Kawisada terkesan berjalan cukup singkat. Bagaimana tidak, dari pemeriksaan saksi-saksi kemudian lanjut ke pemeriksaan terdakwa dan kemudian JPU langsung mengajukan tuntutan.
 
Bahkan JPU membacakan tuntutannya dalam tulisan bentuk ketikan dan menyebut berdasarkan pada kondisi terdakwa yang alami masalah kesehatan dan keterangan terdakwa.
 
Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU Assri Susantina SH hanya dituntut 1 tahun penjara.
 
Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.
 
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, terdakwa saat ini masih dititipkan di RSJ Bangli atas dasar adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar negeri yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.
 
Sebagaimana diketahui, atas perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika. 
 
Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami