Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Badra Terancam Kurungan 12 Tahun Karena Tertangkap Membawa Ganja dan Ekstasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Nyoman Badra (36 tahun) terancam kurungan 12 tahun karena tertangkap membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi. Badra didakwa melakukan tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonan I dalam bentuk tanamam. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (19/3).
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan dakwaan JPU I Putu Gede Darmawan Hadi yang dibacakan dihadapan Hakim Ketua I Made Pasek disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pemuda I No. 3A, Renon Denpasar ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya.
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.
Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga pil ekstasi. "Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
[pilihan-redaksi2]
Saat penggeledahan di kamar kost terdakwa, polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung ganja. "Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [bbn/maw/mul]
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 135 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 118 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 92 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 68 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 65 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar