Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Badra Terancam Kurungan 12 Tahun Karena Tertangkap Membawa Ganja dan Ekstasi

Senin, 19 Maret 2018, 22:00 WITA Follow
Beritabali.com

Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Nyoman Badra (36 tahun) terancam kurungan 12 tahun karena tertangkap membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi. Badra didakwa melakukan tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonan I dalam bentuk tanamam. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (19/3).

[pilihan-redaksi]
Berdasarkan dakwaan JPU I Putu Gede Darmawan Hadi yang dibacakan dihadapan Hakim Ketua I Made Pasek disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pemuda I No. 3A, Renon Denpasar ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.

Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga pil ekstasi. "Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.

[pilihan-redaksi2]
Saat penggeledahan di kamar kost terdakwa, polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung ganja. "Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat dengan  Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [bbn/maw/mul]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami