Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Bawa 5 Kilo Ganja, Dagang Sapi Dituntut 13 Tahun
Jumat, 30 Maret 2018,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hery Hermawan (39) hanya bisa pasrah setelah mendengar tuntutan 13 tahun penjara atas kepemilikan 5 kg ganja kering.
Pria yang kesehariannya berkerja sebagai pedangang sapi ini memohon keringanan hukuman ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/3).
Permohonan itu disampaikan terdakwa Hery secara tertulis dan dibacakan dihadapan majelis hakim diketua, I Wayan Kawisada.
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena saya mempunyai tanggungan anak. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," ujar Hery saat membacakan nota pembelaan.
Selain itu, permohonan terdakwa Hery juga diperkuat juga oleh pengacaranya, Benny Hariyono. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU dalam perkara ini, I Made Dipa Umbara, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis 13 tahun penjara serta pidana denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.
Dipertegas JPU, terdakwa menyatakan mengetahui bahwa paket yang dia terima dan akan dikirimkan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berisi ganja kering.
Bahkan, terdakwa juga mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan.
"Terdakwa Hery mengaku paham bahwa perbuatan itu melanggar aturan," terang Jaksa Dipa Umbara.
Karena itu, JPU di akhir persidangan memutuskan tetap pada tuntutannya. Kendati, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.
Dalam sidang dakwaan terungkap bahwa Hery ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 16 Oktober 2017 pagi. Dia ditangkap di depan Jalan Tengku Umar Barat, Gang Malboro V, Denpasar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik yang dililit dengan lakban kuning. Setelah dibuka satu persatu, isinya berupa ganja dengan berat satu kilogram.
Dalam pengakuannya, terdakwa menerima paketan tersebut dari Medan. Rencananya, paketan tersebut akan dikirim lagi ke Mataram, NTB.
Terdakwa mengaku nekat mengambil pekerjaan itu lantaran desakan ekonomi. Apalagi, usahanya sedang seret, harus menanggung anak dan istri yang sedang dalam kondisi hamil besar kala itu.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 135 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 118 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 92 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 68 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 65 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026