Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Bawa 5 Kilo Ganja, Dagang Sapi Dituntut 13 Tahun
Jumat, 30 Maret 2018,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hery Hermawan (39) hanya bisa pasrah setelah mendengar tuntutan 13 tahun penjara atas kepemilikan 5 kg ganja kering.
Pria yang kesehariannya berkerja sebagai pedangang sapi ini memohon keringanan hukuman ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/3).
Permohonan itu disampaikan terdakwa Hery secara tertulis dan dibacakan dihadapan majelis hakim diketua, I Wayan Kawisada.
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena saya mempunyai tanggungan anak. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," ujar Hery saat membacakan nota pembelaan.
Selain itu, permohonan terdakwa Hery juga diperkuat juga oleh pengacaranya, Benny Hariyono. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU dalam perkara ini, I Made Dipa Umbara, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis 13 tahun penjara serta pidana denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.
Dipertegas JPU, terdakwa menyatakan mengetahui bahwa paket yang dia terima dan akan dikirimkan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berisi ganja kering.
Bahkan, terdakwa juga mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan.
"Terdakwa Hery mengaku paham bahwa perbuatan itu melanggar aturan," terang Jaksa Dipa Umbara.
Karena itu, JPU di akhir persidangan memutuskan tetap pada tuntutannya. Kendati, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.
Dalam sidang dakwaan terungkap bahwa Hery ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 16 Oktober 2017 pagi. Dia ditangkap di depan Jalan Tengku Umar Barat, Gang Malboro V, Denpasar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik yang dililit dengan lakban kuning. Setelah dibuka satu persatu, isinya berupa ganja dengan berat satu kilogram.
Dalam pengakuannya, terdakwa menerima paketan tersebut dari Medan. Rencananya, paketan tersebut akan dikirim lagi ke Mataram, NTB.
Terdakwa mengaku nekat mengambil pekerjaan itu lantaran desakan ekonomi. Apalagi, usahanya sedang seret, harus menanggung anak dan istri yang sedang dalam kondisi hamil besar kala itu.[bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 293 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026