Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 16 Agustus 2026
Bawa 5 Kilo Ganja, Dagang Sapi Dituntut 13 Tahun
Jumat, 30 Maret 2018,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hery Hermawan (39) hanya bisa pasrah setelah mendengar tuntutan 13 tahun penjara atas kepemilikan 5 kg ganja kering.
Pria yang kesehariannya berkerja sebagai pedangang sapi ini memohon keringanan hukuman ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/3).
Permohonan itu disampaikan terdakwa Hery secara tertulis dan dibacakan dihadapan majelis hakim diketua, I Wayan Kawisada.
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena saya mempunyai tanggungan anak. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," ujar Hery saat membacakan nota pembelaan.
Selain itu, permohonan terdakwa Hery juga diperkuat juga oleh pengacaranya, Benny Hariyono. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU dalam perkara ini, I Made Dipa Umbara, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis 13 tahun penjara serta pidana denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.
Dipertegas JPU, terdakwa menyatakan mengetahui bahwa paket yang dia terima dan akan dikirimkan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berisi ganja kering.
Bahkan, terdakwa juga mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan.
"Terdakwa Hery mengaku paham bahwa perbuatan itu melanggar aturan," terang Jaksa Dipa Umbara.
Karena itu, JPU di akhir persidangan memutuskan tetap pada tuntutannya. Kendati, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.
Dalam sidang dakwaan terungkap bahwa Hery ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 16 Oktober 2017 pagi. Dia ditangkap di depan Jalan Tengku Umar Barat, Gang Malboro V, Denpasar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik yang dililit dengan lakban kuning. Setelah dibuka satu persatu, isinya berupa ganja dengan berat satu kilogram.
Dalam pengakuannya, terdakwa menerima paketan tersebut dari Medan. Rencananya, paketan tersebut akan dikirim lagi ke Mataram, NTB.
Terdakwa mengaku nekat mengambil pekerjaan itu lantaran desakan ekonomi. Apalagi, usahanya sedang seret, harus menanggung anak dan istri yang sedang dalam kondisi hamil besar kala itu.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4538 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2005 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1610 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026