Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ismaya dengan Dalih Urus Administrasi di KPU
Selasa, 20 November 2018,
06:28 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terhadap permohonan kuasa hukum terdakwwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias "Keris" yang mengajukan penangguhan penahanan, Majelis Hakim melalui hakim ketua Bambang Eka Putra SH, langsung dengan tegas menolak permohonan dari terdakwa.
"Maaf untuk penangguhan belum bisa kami berikan. Tapi kami akan lakukan percepatan proses jalannya persidangan. Makanya tadi kita tegaskan agar sidang bisa dipercepat satu minggu dua kali dilaksanakan," tegas Hakim Bambang.
Jelang berakhirnya sidang, Ismaya melalui kuasa hukumnya I Wayan Mudita SH memang kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdawa yang merupakan Sekjen dari Ormas Laskar Bali itu diberikan penangguhan penahanan sampai berakhirnya proses persidangan.
"Seperti pada sidang sebelumnya dan pengajuan secara tertulis, kami sangat memohon kepada majelis hakim dapat memberikan penangguhan khususnya kepada terdakwa Ismaya," pinta Mudita di depan sidang.
Pun yang menjadi alasan permohonan penangguhan lantaran terdakwa yang kini masih terdaftar sebagai calon DPD RI untuk dapil Bali harus melengkapi beberapa berkas pencalonan di KPU.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan diminta agar saudara terdakwa Ismaya bisa melengkapi beberapa berkas administrasi di KPU. Karenanya kami memohon agar sekiranya diberikan penangguhan sementara," kembali Mudita menegaskan.
Sebelumnya, terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias "Keris" bersama dua rekanya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/11) sore.
Sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sanggahan dari tim kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa sebelumnya. Pada intinya tim jaksa yang dikoordinatori I Made Lovi Pusnawan SH didampingi Nyoman Bela Putra Atmaja SH tetap menyatakan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman.
Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan terlebih dahulu sebelum sidang. Begitu juga dari saat tiba di Pengadilan hingga usai sidang dan masuk mobil tahanan teriakan yel yel "Keris Jaya, Hidup Keris" terus berkumandang.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 542 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 434 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 417 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 413 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026