Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaksa Tuntut Komplotan Tahanan Kabur dari Polsek Denbar 2,5 tahun Penjara
Senin, 3 Desember 2018,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Para komplotan tahanan kabur dari Polsek Denpasar Barat dituntut oleh Jaksa selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, Senin (3/12).
[pilihan-redaksi]
Para komplotan sebanyak tujuh terdakwa ini Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21). Seluruhnya dijerat kasus melakukan pengrusakan terhadap sel tahanan dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa bulan lalu.
Para komplotan sebanyak tujuh terdakwa ini Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21). Seluruhnya dijerat kasus melakukan pengrusakan terhadap sel tahanan dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa bulan lalu.
"Terdakwa terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, serta menghilangkan barang milik orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja dimuka sidang yang diketuai Hakim Ketut Kimiarsa.
Jaksa meyakinkan ketujuh terdakwa bersalah sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.
Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi. Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa Subair meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubair menerima makanan tajuk dari Merica.Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.
Terdakwa Subair meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubair menerima makanan tajuk dari Merica.Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.
Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelum Kemudian, pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri ke sejumlah tempat di sekitar dan luar Pulau Bali. Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4535 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2348 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1998 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026