Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Revisi UU LPMPUTS Akomodir Kenyamanan Dunia Usaha sekaligus Beri Efek Jera
Rabu, 27 Maret 2019,
21:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anggota Komisi VI DPR-RI, Gede Sumarjaya Linggih mengatakan pihaknya sedang mencari formulasi agar rancangan revisi UU no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) mengakomodir kenyamanan dunia usaha dan di satu sisi juga memberi efek jera kepada pelanggar.
[pilihan-redaksi]
"Revisi UU nantinya agar di pengusahanya nyaman dan sisi pelanggar jera, jika dibuat aturan terlalu kencang, iklim usaha dikhawatirkan tidak jalan seperti KPK misalnya begitu kencang banyak pengusaha takut ikut proses tender, akhirnya pembangunan terhambat," ungkapnya dalam Sosialisasi KPPU dengan tema "Transformasi Persaingan Usaha di Era Revolusi Industri 4.0" di Denpasar, Rabu (27/3).
"Revisi UU nantinya agar di pengusahanya nyaman dan sisi pelanggar jera, jika dibuat aturan terlalu kencang, iklim usaha dikhawatirkan tidak jalan seperti KPK misalnya begitu kencang banyak pengusaha takut ikut proses tender, akhirnya pembangunan terhambat," ungkapnya dalam Sosialisasi KPPU dengan tema "Transformasi Persaingan Usaha di Era Revolusi Industri 4.0" di Denpasar, Rabu (27/3).
Dalam rancangan UU yang targetnya akan diketok palu oleh DPR pada tahun ini, Gede Sumarjaya Linggih atau akrab dipanggil Demer ini menyebutkan soal denda administratif bagi pelanggar masih dibahas dengan jumlah 30% dari omset perusahaan. Saat ini, kata dia, dengan besaran denda Rp25 miliar seperti yang tercantum dalam pasal 47 tentang sanksi administratif, dinilai masih terlalu kecil dari jumlah nominal yang diperkirakan sekitar triliunan dari korporasi yang melakukan praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat.
Sementara itu, Deputi Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Achmad mengharapkan dengan adanya revisi UU no 5 tahun 1999 tentang LPMPUTS akan menguatkan KPPU secara kelembagaan dan fungsinya. Saat ini, ia menyebutkan ada beberapa kelemahan dari KPPU secara kelembagaan karena statusnya yang honorer, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
[pilihan-redaksi2]
Kedua, lanjutnya KPPU hanya menjangkau pelaku yang ada di dalam negeri. Ia berharap taring KPPU juga bisa menjangkau pelaku yang melanggar di luar wilayah Indonesia. Selain besaran sanksi yang masih dibahas agar dapat membuat efek jera kepada pelanggar, KPPU juga mengusulkan agar pihaknya bisa melakukan penggeledahan.
Kedua, lanjutnya KPPU hanya menjangkau pelaku yang ada di dalam negeri. Ia berharap taring KPPU juga bisa menjangkau pelaku yang melanggar di luar wilayah Indonesia. Selain besaran sanksi yang masih dibahas agar dapat membuat efek jera kepada pelanggar, KPPU juga mengusulkan agar pihaknya bisa melakukan penggeledahan.
Ia juga berharap di UU yang sudah dibahas 2 tahun ini juga bisa mengenalkan lembaga KPPU kepada masyarakat lebih luas agar adanya praktek kecurangan atau monopoli pasar di masyarakat bisa dicegah.
"Asal ada tingginya harga dan kelangkaan pasokan, maka tugas kami untuk membuktikan, apakah disebabkan pelaku usahakah atau memang hanya sebatas supply dan demand, kalau memang karena tindak-tanduk pelaku usaha KPPU akan melakukan tindakan," pungkasnya. (bbn/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1160 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 908 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 737 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026