Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
KPU Bali Masih Proses Penerimaan Laporan Dana Kampanye Partai Maupun Calon DPD
Rabu, 1 Mei 2019,
09:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. KPU Provinsi Bali saat ini masih melakukan proses penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), baik oleh partai Politik maupun dari calon DPD.
[pilihan-redaksi]
"Kami (KPU Provinsi Bali) saat ini masih masuk dalam proses penerimaan laporan dana kampanye. Baik itu oleh, partai Politik maupun dari DPD," jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, A.A. Gd Raka Nakula, Selasa,(30/4) di Renon, Denpasar.
"Kami (KPU Provinsi Bali) saat ini masih masuk dalam proses penerimaan laporan dana kampanye. Baik itu oleh, partai Politik maupun dari DPD," jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, A.A. Gd Raka Nakula, Selasa,(30/4) di Renon, Denpasar.
Dikatakan, sudah banyak partai politik yang melakukan konsultasi dan penyerahan LPPDK oleh beberapa calon DPD juga telah dilakukan mulai 29 April 2019 mulai Dewa Ayu Sri Wigunawati, Ni Made Swastini, A.A Agung Oka Ratmadi, A.A Gde Agung. Sedangkan pada 30 April juga telah menyusul diantaranya Arya Weda Karna, Bagus Made Wirajaya, I Nengah Manumudita, Gede Ngurah Ambara Putra, Ni Made Ayu Sriwati, dan H.Bambang Santoso. Sedangkan untuk Parpol telah dimulai pada 1 April itu dari partai PKB, Hanura dan Garuda.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan, penerimaan laporan dana kampanye telah dimulai per tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019 terutama untuk calon DPD dan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan per 2 April 2019 KPU Bali melakukan penyerahan terakhir.
Dilanjutkan, penerimaan laporan dana kampanye telah dimulai per tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019 terutama untuk calon DPD dan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan per 2 April 2019 KPU Bali melakukan penyerahan terakhir.
Dirinya menambahkan sampai saat ini belum ditemui kendala dalam proses penerimaan laporan dana kampanye. Hal ini disebabkan, karena KPU Provinsi Bali selalu berkomunikasi dan sosialisasi sebelumnya. Terlebih, lanjutnya dari sisi konsekuensinya karena jika LPPDK tidak diserahkan, maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih nantinya.
"Dari konsultasi-konsultasi yang dilakukan tersebut, tentu kami sangat berharap semuanya dapat berjalan dengan lancar," harapnya. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1342 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1029 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 868 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 774 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026