Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Model Panas Asal Rusia Bawa Ceceran Ganja Menangis Saat Hakim Vonis 8 Bulan Bui
Kamis, 2 Mei 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa wanita asal Rusia, bernama Hanna Liakhava hanya bisa menangis saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/5) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa yang berprofesi sebagai model fotografi ini dihukum lantaran ditemukan ceceran tembakau ganja pada koper yang dibawa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, dikumpulkan sisa ganja tersebut oleh petugas mencapai berat 0,10 gram.
Terdakwa yang berprofesi sebagai model fotografi ini dihukum lantaran ditemukan ceceran tembakau ganja pada koper yang dibawa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, dikumpulkan sisa ganja tersebut oleh petugas mencapai berat 0,10 gram.
Putusan hakim yang dibacakan Novita Riama,SH.M.H sejatinya lebih ringan lagi 4 bulan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH yang menuntut hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Riama di ruang sidang.
Wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini hanya bisa mengusap air matanya. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila,SH menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU pilih Pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas. Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.
Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas. Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ucap Jaksa Raka. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026