Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 16 Mei 2026
Model Panas Asal Rusia Bawa Ceceran Ganja Menangis Saat Hakim Vonis 8 Bulan Bui
Kamis, 2 Mei 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa wanita asal Rusia, bernama Hanna Liakhava hanya bisa menangis saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/5) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa yang berprofesi sebagai model fotografi ini dihukum lantaran ditemukan ceceran tembakau ganja pada koper yang dibawa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, dikumpulkan sisa ganja tersebut oleh petugas mencapai berat 0,10 gram.
Terdakwa yang berprofesi sebagai model fotografi ini dihukum lantaran ditemukan ceceran tembakau ganja pada koper yang dibawa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, dikumpulkan sisa ganja tersebut oleh petugas mencapai berat 0,10 gram.
Putusan hakim yang dibacakan Novita Riama,SH.M.H sejatinya lebih ringan lagi 4 bulan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH yang menuntut hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Riama di ruang sidang.
Wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini hanya bisa mengusap air matanya. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila,SH menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU pilih Pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas. Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.
Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas. Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ucap Jaksa Raka. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1408 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1072 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 913 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 811 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026