Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba 8 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Moh.Dolly Adi Anggara (35) dan Moh.Lubis (29) hanya bisa merunduk sepanjang sidangnya saat Hakim pimpinan Made Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 8 tahun.
[pilihan-redaksi]
Majelis hakim menilai kedua terdakwa ke Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan narkotika berupa sabu dengan berat total seluruhnya ada 12,03 gram netto.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa ke Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan narkotika berupa sabu dengan berat total seluruhnya ada 12,03 gram netto.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar Subsider 2 bulan," Putus hakim di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GST Lanang Suyadyana,SH yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa hukuman 12 tahun denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.
Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Setidaknya hakim masih memberikan keringanan hukuman lagi empat tahun dan Subsider lagi 1 bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Denpasar.
Sebagaimana disebutkan Jaksa dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ini awalnya mendapat telepon dari seseorang yang dikenal bernama Ega (TO) untuk mengambil paketan pada 30 Oktober 2018.
Selanjutnya dari sejumlah paket yang diambil oleh terdakwa Dolly langsung dibawa ke tempat tinggal di Taman Geria Jln.Nuansa Utama IV Jimbaran, Kuta Selatan. Oleh terdakwa Lubis barang haram itu dibagi menjari beberapa paket.
[pilihan-redaksi2]
"Dari pengakuan terdakwa dua peket sabu masing-masing berisi 0,77 gram dan 0,82 gram diberikan kepada Komang Tirtayasa (berkas terpisah)," terang Jaksa dalam dakwaan.
"Dari pengakuan terdakwa dua peket sabu masing-masing berisi 0,77 gram dan 0,82 gram diberikan kepada Komang Tirtayasa (berkas terpisah)," terang Jaksa dalam dakwaan.
Petugas yang mengamankan Tirtayasa sebelumnya, dari pengembangan langsung menggrebek kedua terdakwa di Jimbaran pada 6 Nopember 2018. Dalam kamar yang ditempati kedua terdakwa ini, Polisi mengamankan sebanyak 3 paket plastik klip berisi masing-masing 1,89 gram dan 2,98 gram serta 4,79 gram.
Selanjutnya ditemukan pula dalam bentuk paket siap ditempel dalam dua pipet warna ungu berat 0,78 gram dan 0,82 gram serta satu paket Pipet warna kuning dengan berat sabu 0,77 gram. Dari penangkapan ini, Polisi mengumpulkan berat sabu seluruhnya mencapai 12,03 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 660 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 615 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 461 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026