Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut Pria Penyimpan 1 Kresek Ganja 5 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa, Catur Pryatmoko pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 43 tahun lalu ini hanya bisa memohon pengampunan dan keringanan hukuman.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah dirinya mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara, pada sidang Senin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Pasek itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH juga menjerat terdakwa denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan terkait dengan perkara kepemilikan ganja berat total 107,13 gram.
Hal itu setelah dirinya mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara, pada sidang Senin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Pasek itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH juga menjerat terdakwa denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan terkait dengan perkara kepemilikan ganja berat total 107,13 gram.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Golongan I dalam bentuk jenis tanaman," ucap Jaksa dari Kejari Denpasar itu di muka sidang.
Sebagaimana terungkap di persidangan, berawal saat Catur menerima satu kresek ganja dengan empat paket dari seseorang bernama Bhono Sasongko (berkas terpisah). Polisi yang sudah mengantongi informasi kemudian melakukan penyergapan terhadap terdakwa di Jalan Pulau Galang, Gang Nilawarsiki No.135, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (13/3) lalu.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum ditangkap, Catur sempat melinting sebagian ganja tersebut untuk dipakai sendiri. Namun karena ada orang yang datang, dia memasukkan satu tas kresek plastik berisi Ganja ke dalam almari.
Sebelum ditangkap, Catur sempat melinting sebagian ganja tersebut untuk dipakai sendiri. Namun karena ada orang yang datang, dia memasukkan satu tas kresek plastik berisi Ganja ke dalam almari.
"Sebelumnya terdakwa sedang menantikan seseorang untuk mengambil ganja yang ia pesan. Saat ada tamu mengetuk pintu, begitu buka pintu kamar, tamu yang datang rupanya anggota polisi," ungkap Jaksa.
Tanpa perlawanan, Catur pun menyerah dan mengeluarkan semua paket ganja yang dia miliki dengan total keseluruhan mencapai 107,13 gram. (bbn/Maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026