Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Jaksa Tuntut Pria Penyimpan 1 Kresek Ganja 5 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa, Catur Pryatmoko pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 43 tahun lalu ini hanya bisa memohon pengampunan dan keringanan hukuman.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah dirinya mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara, pada sidang Senin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Pasek itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH juga menjerat terdakwa denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan terkait dengan perkara kepemilikan ganja berat total 107,13 gram.
Hal itu setelah dirinya mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara, pada sidang Senin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Pasek itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH juga menjerat terdakwa denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan terkait dengan perkara kepemilikan ganja berat total 107,13 gram.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Golongan I dalam bentuk jenis tanaman," ucap Jaksa dari Kejari Denpasar itu di muka sidang.
Sebagaimana terungkap di persidangan, berawal saat Catur menerima satu kresek ganja dengan empat paket dari seseorang bernama Bhono Sasongko (berkas terpisah). Polisi yang sudah mengantongi informasi kemudian melakukan penyergapan terhadap terdakwa di Jalan Pulau Galang, Gang Nilawarsiki No.135, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (13/3) lalu.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum ditangkap, Catur sempat melinting sebagian ganja tersebut untuk dipakai sendiri. Namun karena ada orang yang datang, dia memasukkan satu tas kresek plastik berisi Ganja ke dalam almari.
Sebelum ditangkap, Catur sempat melinting sebagian ganja tersebut untuk dipakai sendiri. Namun karena ada orang yang datang, dia memasukkan satu tas kresek plastik berisi Ganja ke dalam almari.
"Sebelumnya terdakwa sedang menantikan seseorang untuk mengambil ganja yang ia pesan. Saat ada tamu mengetuk pintu, begitu buka pintu kamar, tamu yang datang rupanya anggota polisi," ungkap Jaksa.
Tanpa perlawanan, Catur pun menyerah dan mengeluarkan semua paket ganja yang dia miliki dengan total keseluruhan mencapai 107,13 gram. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026