Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ekspor Karang Hias Terkendala HC, Ribuan Pekerja Dirumahkan

Rabu, 14 Agustus 2019, 22:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/ocean gardener

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ekspor karang hias ke luar negeri tak bisa dilakukan sejak tahun 2018. Akibatnya ribuan pekerja yang bekerja di perusahaan perusahan budidaya karang hias dirumahkan.  
 
Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN), Agus Joko Supriyatno, di Denpasar, Rabu (14/8/2019). KPKHN beranggotakan 15 pelaku usaha pembudidaya karang hias dengan transplantasi di wilayah Bali dan Banyuwangi.
 
Menurut Agus, sejak 2018 atau sudah setahun lebih, ekspor karang hias hasil transplantasi tidak bisa dilakukan. Ekspor karang hias tidak bisa dilakukan karena pemerintah dalam hal ini pihak Balai Karantina tidak mengeluarkan HC atau "health certificate" sebagai syarat karang hias dapat diekspor keluar negeri.
 
"Ini sudah satu tahun lebih sejak 2018 tidak bisa ekspor karang hias. Sekitar 1.200 pekerja yang bergerak di bidang budidaya karang hias terpaksa dirumahkan karena kondisi ini," ujar Agus.
 
Untuk mengatasi persoalan ini, kata Agus, pihaknya sudah melakukan audensi dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP pada 18 maret 2019, rapat dengan Deputi Bidang Kemaritiman dan Perikanan Sekretaris Kabinet 21 Maret 2019, dan rapat dengan Deputi Bidang Kemaritiman dan Perikanan Sekretaris Kabinet 25 Juni 2019.
 
"Harapan kami agar dapat dikeluarkan kembali HC oleh KKP khususnya balai karantina. Dengan dibukanya kembali pelayanan HC, kami dapat merealisasikan kuota rencana produksi 2019,"ujar Agus.
 
Ahli Ekologi Terumbu Karang dari LIPI, Prof. Suharsono menambahkan, dari sisi ilmiah ia mendukung adanya budidaya karang hias dengan prinsip konservasi. Kegiatan budidaya karang hias ini menurutnya bagus untuk konservasi berkelanjutan 
 
"Tekniknya simpel dan budidaya karang hias ini benar benar "green", semuanya dalam bentuk "green" yang aman lingkungan laut. Juga ada kewajiban bagi para pengusaha untuk mengembalikan 10 persen untuk konservasi karang hias berkelanjutan," ujarnya.
 
Ahli transplantasi terumbu karang  yang juga Dewan Pembina KPKHN, Nengah Manu Mudita mengatakan, teknik transplantasi terumbu karang hias yang digunakan saat ini sudah dipatenkan dan satu-satunya di Indonesia dan dunia. Transplantasi karang hias ini sudah 18 tahun dikerjakan. Metode transplantasi ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah devisa negara.
 
"Hambatan saat ini adalah karang hias hasil transplantasi tidak bisa lagi diperdagangkan. Jika bisa lagi diperdagangkan atau ekspor, maka akan ada dana untuk konservasi. Jika tidak ada uang, dari mana sumber dana untuk konservasi terumbu karang hias itu. Jadi hasil transplantasi sebagian kita perdagangkan, sebagian untuk konservasi karang hias berkelanjutan," ujarnya.
 
Potensi bisnis karang hias di Bali dan Banyuwangi mencapai 5 juta US Dollar per tahunnya. Namun kini bisnis ini dilarang karena dianggap merusak lingkungan. Padahal menurut Manu, yang diperdagangkan adalah hasil budidaya.
 
"Sejak tahun 2018 perdagangannya di Indonesia distop, kini pasarnya sudah diambil negara tetangga Malaysia dan Australia. Bisnis ini sangat besar potensinya, 80 persen suplai karang hias dunia berasal dari Indonesia. Dari tahun 2.000 semenjak ditemukan tehniknya, maka sudah mulai bergeser ke terumbu karang hasil transplantasi atau budidaya, sudah tidak lagi mengambil dari alam," ujarnya.[bbn/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami