Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Buruh Tusuk Majikannya 18 Tahun Penjara
Kamis, 19 September 2019,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria asal Jombang, Jawa Timur bernama M.Chusen nampak tidak punya rasa bersalah atas perbuatannya menganiaya suami istri yang mengakibatkan korban Hoo Sigit Pramono (50) tewas bersimbah darah.
[pilihan-redaksi]
Akibat perbuatannya, Jaksa Dina Sitepu,SH menjerat terdakwa pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 18 tahun," demikian jaksa membacakan tuntutannya.
Akibat perbuatannya, Jaksa Dina Sitepu,SH menjerat terdakwa pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukaman pidana penjara selama 18 tahun," demikian jaksa membacakan tuntutannya.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja,SH.MH, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU di ruang sidang Sari, disebutkan bahwa pria 37 tahun itu melakukan tindak penganiayaan didasari rasa dendam kepada korban.
"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan terencana melakukan tindakan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
Kejadian bermula saat terdakwa menagih uang upah kerja kepada korban lagi Rp9 juta. Namun saat ditagih di rumahnya, korban justru membentak dan mengatakan sudah tidak ada uang lagi. "Kamu jangan macam-macam sama saya," kata korban tertuang dalam dakwaan.
Saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban. Kemudian pada pagi pukul 03.00 WITA, Selasa 26 Februari 2109 terdakwa pamit kepada istrinya untuk pulang kampung dengan membawa sepeda motor.
Dalamm perjalanan, terdakwa kembali terngiang soal uang upah yang belum dibayarkan oleh korban. Saat itu terbesit untuk meluapkan dendamnya dan kembali ke rumah korban di Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 Blok B-6 Denpasar Barat.
Sebelum tiba di rumah korban, terdakwa mampir ke sebuah proyek bangunan dan masuk ke bedeng dapur. Jarak antara lokasi ini dengan rumah korban hanya sekitar 6 meter. Di tempat ini terdakwa mengambil pisau dapur dan sebilah bambu panjang 115 Cm yang sudah diruncingi.
Selanjutnya terdakwa berjalan ke rumah korban sambil berteriak di depan pagar memanggil korban. Sempat terjadi cekcok korban dan terdakwa yang intinya terdakwa menuntut uang upah kerjanya diberikan. Namun tetap di jawab korban tidak ada.
Saat itu terdakwa lengsung menghujamkan pisau dapur ke arah perut korban. Itu dilakukan sebanyak dua kali, karena gagang pisau lepas. Melihat korban masih berdiri, terdakwa mengambil bambu yang telah dipersiapkan dan memukul ke arah kepala dan badan korban berkali kali hingga tersungkur.
[pilihan-redaksi]
Rupanya teriakan korban didengar oleh istri korban, Dian Indah Permatasari. Melihat istri korban keluar rumah, terdakwa langsung sembunyi.
Rupanya teriakan korban didengar oleh istri korban, Dian Indah Permatasari. Melihat istri korban keluar rumah, terdakwa langsung sembunyi.
"Saksi korban yang berteriak melihat korban penuh darah sambil memeluk dan minta tolong. Saat itu terdakwa langsung memukul saksi korban berkali kali dengan bambu," sebut Jaksa berhijab ini.
Syukurnya peristiwa itu diketahui warga dan terdakwa berhasil diamankan. Akibat kejadian ini, korban dan istrinya harus menjalani rawat inap. Sayangnya korban yang mengalami luka cukup parah, nyawanya tidak dapat tertolong.(bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1180 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 920 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 752 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 686 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026