Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Pembunuh Sales Mobil di Penginapan Terancam 15 Tahun Bui
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan sales mobil berinisial Ni Putu YW dengan terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/11).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan, ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 319 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 306 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang