Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Pembunuh Sales Mobil di Penginapan Terancam 15 Tahun Bui
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan sales mobil berinisial Ni Putu YW dengan terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/11).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan, ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 135 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 118 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 92 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 65 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 65 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar