Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
4 Pengguna Sabu Diringkus Polres Tabanan Awal Tahun
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satresnarkoba Polres Tabanan menggelar perkara empat orang tersangka di halaman Mapolres Tabanan, Kamis 28 Januari 2021. Empat orang ini berhasil diamankan di tiga TKP berbeda.
Bahkan, salah satu tersangka yang berhasil diamankan merupakan adalah residivis kasus yang sama dan sudah menjadi target operasi (TO) sejak enam bulan lalu.
Adalah FS (23) yang berhasil diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan, Rabu 6 Januari 2021 lalu. Ia diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak enam paket sabu dengan berat 0,8 gram.
Kemudian, IB PA (41) dan IB PW (38) yang merupakan kerabat dekat berhasil diamankan di Jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. Dari tangan keduannya, berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat 1,53 gram.
Terakhir adalah I MA alias Bebek (32) yang merupakan pengguna sekaligus pengedar ini berhasil diamankan polisi ri rumah yang ditempatinya di BTN Kembang Fajar Timur, Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, Selasa 19 Janauri 2021. Ia berhasil diamankan bersama dengan 13 paket sabu seberat 4.22 gram. Bahkan ia merupakan TO Satresnarkoba Polres Tabanan sejak 6 bulan lalu.
"Jadi ada empat tersangka yang kita amankan dari tiga TKP berbeda di Tabanan," kata Kasatnarkorba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Kamis 28 Januari 2021.
Dia melanjutkan, dari empat tersangka tersebut tiga diantaranya sebagai pengguna dan satu diantaranya adalah pengguna sekaligus pengedar narkoba. Pengedar ini adalah I Made Ambara alias Bebek yang juga menjadi target operasi (TO) polisi sejak enam bulan lalu.
"Tersangka Bebek ini juga merupakan residivis kasus yang sama, bahkan ia baru keluar dari Lapas Tabanan dengan status bebas bersyarat. Sebelumnya dia dihukum 4 tahun," ungkap AKP Sudiarna.
Hingga akhirnya ia berhasil diamankan beberapa waktu lalu dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 4,22 gram di rumah tinggal di sebuah BTN di Desa Kediri.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun