Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Jika Bersalah, 2 WNA Bawa Suket PCR Palsu Akan Dikenakan Sanksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua Warga Negara Asing (WNA) Eropa timur ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test PCR.
Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina. Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA setelah datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
"Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," tutupnya singkat.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 155 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 127 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 103 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 84 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 76 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar