Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Jika Bersalah, 2 WNA Bawa Suket PCR Palsu Akan Dikenakan Sanksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua Warga Negara Asing (WNA) Eropa timur ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test PCR.
Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina. Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA setelah datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
"Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," tutupnya singkat.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4548 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2356 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2009 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1614 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1055 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun