Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 1 November 2026
Pengusaha Mal Minta Subsidi dari Pemerintah
Terdampak PPKM
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengusaha mal mengeluhkan kebijakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menilai, pengusaha mal akan dihantui dampak dari pembatasan sosial ini. Sebab, dia menilai dampak PPKM tidak akan bisa langsung diatasi pada saat kebijakan tersebut selesai atau dihentikan.
"Sudah hampir pasti akan diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan untuk memulihkan dampak perpanjangan PPKM ini," ujar Alphon dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).
Dia lantas menceritakan nasib pengelola mal yang mempekerjakan total 280 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang diperpanjang, sekitar 30 persen pegawai mal potensi kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saat ini semua pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan saja sambil berharap pemberlakuan PPKM dapat efektif sehingga tidak berkepanjangan," ungkapnya.
Menindaki situasi ini, pengusaha mal disebutnya melakukan tiga tahapan kepada para pekerjanya. Pertama, merumahkan pegawai dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan terakhir melakukan PHK.
Menurut dia, ketiga tahapan tersebut sangat bergantung pada berapa lama penutupan usaha mal berlangsung. Alphon mengatakan, saat ini sebagian besar pekerja masih dalam tahap dirumahkan.
"PHK adalah opsi paling terakhir, dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah," pinta Alphon.
Reporter: bbn/net
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan